Sehingga bagi setiap guru honorer yang ingin mengusulkan kebutuhan formasi di daerahnya dapat dilakukan melalui aplikasi E-Formasi ini. Sebagai informasi, untuk guru yang hendak merubah usulan formasi, maka guru diwajibkan untuk memperbaharui kelengkapan data, diantaranya yakni:
- peta jabatan baru,
- rincian usulan,
- surat usulan kebutuhan ASN 2022,
- hingga surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.
Demikian Informasi mengenai formasi PPPK Guru 2022 serta Solusi Pemerintah dari Formasi yang Kurang di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, semoga bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang berguna.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2