Pemerintah Siapkan THR untuk Guru Non ASN Hingga Rp. 66 M, Segera Cek Rekening Anda!

- Editor

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar gembira dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag) yang ditujukan untuk guru dibawah naungannya yaitu khususnya bagi guru PAI non ASN yang akan diberikan THR tahun 2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Kemenag kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam sebuah langkah progresif, Kemenag telah mencairkan dana insentif sebesar Rp 66 miliar melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari detikEdu dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini merupakan langkah alternatif untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PAI non ASN yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Lebih dari itu, langkah ini adalah bentuk layanan afirmatif kepada para guru PAI non ASN yang bekerja keras di sekolah umum namun belum mendapatkan sertifikasi maupun THR yang seharusnya mereka terima.

Guru PAI memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik dan masyarakat. Insentif ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Menteri Agama, yang akrab dipanggil Gus Men.

Besaran insentif yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS. 

Dana ini akan disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan pada Januari-Juni 2024 dan tahap kedua pada Juli-Desember 2024.

Mengutip Plt Dirjen Pendidikan Islam, Prof Abu Rokhmad, proses penyaluran insentif juga telah disesuaikan dengan pengaturan pajak yang berlaku. 

Guru PAI non ASN akan menerima sejumlah Rp 1,5 juta untuk enam bulan pertama sebelum Lebaran, dengan pemotongan pajak yang berlaku.

Kemenag menegaskan bahwa seluruh penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN ke rekening masing-masing tanpa potongan lainnya kecuali pajak. 

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada potongan atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman selanjutnya,

Adapun kriteria untuk menjadi penerima…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,003 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis