Adapun kriteria untuk menjadi penerima insentif ini adalah:
- Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK di bawah naungan Kemenag
- Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memasuki usia pensiun
Dari seluruh kriteria tersebut, penerima akan diprioritaskan berdasarkan usia, TMT pendidik, pendidik dari daerah 3T dan kualifikasi pendidikan.
Bagi guru PAI non ASN yang memenuhi kriteria tersebut namun belum menerima insentif, tidak perlu khawatir karena proses penyaluran masih akan berlangsung hingga mendekati Lebaran 2024 dan seterusnya.
Inisiatif Kemenag dalam memberikan insentif ini merupakan langkah positif dalam mendukung kesejahteraan guru PAI non ASN yang telah berkontribusi besar dan semoga dengan adanya insentif ini, semakin banyak guru PAI yang termotivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Demikian informasi tentang Kemenag Beri THR Guru PAI Non ASN Hingga Rp. 66 M, Segera Cek Rekening Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2