Untuk gaji PNS tahun 2023
PNS untuk golongan I
Ia memiliki besaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib memiliki besaran Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic memiliki besaran Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id memiliki besaran Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
PNS untuk golongan II
IIa memiliki besaran Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb memiliki besaran Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc memiliki besaran Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
PNS untuk golongan III
IIIa memiliki besaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb memiliki besaran Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc memiliki besaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId memiliki besaran Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
PNS untuk golongan IV
IVa memiliki besaran Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb memiliki besaran Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc memiliki besaran Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd memiliki besaran Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IV memiliki besaran Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Tunjangan yang didapatkan untuk PNS ditahun 2023.
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS yang pertama yakni tunjangan kinerja atau tukin yang memiliki besaran bisa berbeda beda sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempat kerja masing masing.
Membahas tentang besaran tunjangan kinerja PNS sendiri sudah diatur ke dalam Perpres nomor 37 tahun 2015 yang memiliki besaran tertinggi tunjangan ini berada pada goloongan PNS dirjen pajak kementerian keuangan yaitu besarannya mencapai Rp 117.375.000 bagi jabatan Eselon I.
- Tunjangan PNS 2023 kedua yakni tunjangan suami/istri yang sudah diatur ke dalam PP nomor 7 tahun 1997 dengan memiliki besaran yang akan diterimanya yaitu sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS itu sendiri.
- Tunjangan yang ke tiga yang akan didapatkan oleh PNS yaitu tunjangan anak yang sudah tertera didalam PP nomor 7 tahun 1977 dengan memiliki besaran yakni 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal yang akan memperoleh yaitu 3 anak serta masih dibawah umun 18 tahun.
- Tunjangan Makan
Tunjangan selanjutnya yakni tunajngan makan yang sudah diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 32/PMK.02/2018 yang memiliki besaran untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp 35.000 perhari serta untuk golongan III sebesar Rp 37.000- ribu dan Rp 41.000 ribu perhari bagi golongan IV.
- Tunjangan Jabatan
Bagi tunjangan jabatan hanya berlaku untuk PNS jenjang Eselon yang memiliki besaran bagi eselon Ia sebesar Rp 5,5 juta, eselon IIa Rp 3,2 juta, untuk Eselon IIIa sebesar Rp 1,2 juta dan eselon Iva sebesar Rp 540.000
- Tunjangan Umum
Tunjangan yang terakhir yakni tunjangan umum yang sudah diatur ke dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 mengenai tunjangan umum bagi PNS dengan memiliki besaran untuk PNS golongan I sebesar Rp 175.000, untuk golongan II sebesar Rp 180.000, golongan III sebesar Rp 185.000 serta untuk PNS golongan IV sebesar Rp 190.000 per orangnya.
Itulah informasi mengenai bonus PNS 2023 tahun ini semoga bermanfaat dan sukses selalu.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2