Pemerintah: Sektor Pendidikan Surplus Kebutuhan Guru 2023

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru 2023

Dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi guru yang masih kosong tahun 2023 ini dan menyalurkan guru yang telah lolos seleksi namun belum mendapatkan formasi.Pemerintah memberlakukan tiga skema dibawah ini:

  1. Pemerintah pusat akan melakukan pelengkapan jumlah formasi guru ASN PPK jika pemerintah daerah tidak segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
  2. Anggaran untuk gaji dan tunjangan yang dialokasikan untuk PPPK berdasarkan UU APBN dan Permenkeu tidak diperbolehkan untuk dipakai.
  3. Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK baru ditranfer setelah pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi PPPK sesuai jumlah kebutuhan.

Tiga skema tersebut bertujuan untuk mengentaskan permasalahan PPPK dapat segera tahun ini.

Pasca permasalahan pemenuhan formasi selesai Kementrian Pendidikan akan memberlakukan skema baru pengangkatan dengan lebih profesional lagi.

Beredar kabar terkait wacana Mentri Pendidikan yang menginginkan pengangkatan PPK hanya bisa diikuti oleh guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) saja.

Sejalan dengan wacana tersebut Nunuk Suryani juga menyepakati skema yang akan diberlakukan oleh Mentri Nadiem.

Jika permasalahan 1 juta guru PPPK yang belum memperoleh formasi tersebut telah usai. Pemerintah akan menggunakan syarat rekrutmen guru PPPK pada tahun selanjutnya melalui jalur PPG.

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru, pendaftar harus lulus terlebih dahulu dari program PPG.

Namun wacana tersebut masih jauh mengingat masih banyaknya persoalan terkait honorer yang belum terselesaikan.

Meski demikian harapannya apa yang diwaanakan oleh pemerintah tersebut dapat segera berjalan dengan ideal.

Halaman Selanjutnya

kenaikan gaji guru 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru