Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru 2023
Dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi guru yang masih kosong tahun 2023 ini dan menyalurkan guru yang telah lolos seleksi namun belum mendapatkan formasi.Pemerintah memberlakukan tiga skema dibawah ini:
- Pemerintah pusat akan melakukan pelengkapan jumlah formasi guru ASN PPK jika pemerintah daerah tidak segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
- Anggaran untuk gaji dan tunjangan yang dialokasikan untuk PPPK berdasarkan UU APBN dan Permenkeu tidak diperbolehkan untuk dipakai.
- Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK baru ditranfer setelah pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi PPPK sesuai jumlah kebutuhan.
Tiga skema tersebut bertujuan untuk mengentaskan permasalahan PPPK dapat segera tahun ini.
Pasca permasalahan pemenuhan formasi selesai Kementrian Pendidikan akan memberlakukan skema baru pengangkatan dengan lebih profesional lagi.
Beredar kabar terkait wacana Mentri Pendidikan yang menginginkan pengangkatan PPK hanya bisa diikuti oleh guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) saja.
Sejalan dengan wacana tersebut Nunuk Suryani juga menyepakati skema yang akan diberlakukan oleh Mentri Nadiem.
Jika permasalahan 1 juta guru PPPK yang belum memperoleh formasi tersebut telah usai. Pemerintah akan menggunakan syarat rekrutmen guru PPPK pada tahun selanjutnya melalui jalur PPG.
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru, pendaftar harus lulus terlebih dahulu dari program PPG.
Namun wacana tersebut masih jauh mengingat masih banyaknya persoalan terkait honorer yang belum terselesaikan.
Meski demikian harapannya apa yang diwaanakan oleh pemerintah tersebut dapat segera berjalan dengan ideal.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya