Pemerintah: Sektor Pendidikan Surplus Kebutuhan Guru 2023

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru 2023

Dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi guru yang masih kosong tahun 2023 ini dan menyalurkan guru yang telah lolos seleksi namun belum mendapatkan formasi.Pemerintah memberlakukan tiga skema dibawah ini:

  1. Pemerintah pusat akan melakukan pelengkapan jumlah formasi guru ASN PPK jika pemerintah daerah tidak segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
  2. Anggaran untuk gaji dan tunjangan yang dialokasikan untuk PPPK berdasarkan UU APBN dan Permenkeu tidak diperbolehkan untuk dipakai.
  3. Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK baru ditranfer setelah pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi PPPK sesuai jumlah kebutuhan.

Tiga skema tersebut bertujuan untuk mengentaskan permasalahan PPPK dapat segera tahun ini.

Pasca permasalahan pemenuhan formasi selesai Kementrian Pendidikan akan memberlakukan skema baru pengangkatan dengan lebih profesional lagi.

Beredar kabar terkait wacana Mentri Pendidikan yang menginginkan pengangkatan PPK hanya bisa diikuti oleh guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) saja.

Sejalan dengan wacana tersebut Nunuk Suryani juga menyepakati skema yang akan diberlakukan oleh Mentri Nadiem.

Jika permasalahan 1 juta guru PPPK yang belum memperoleh formasi tersebut telah usai. Pemerintah akan menggunakan syarat rekrutmen guru PPPK pada tahun selanjutnya melalui jalur PPG.

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru, pendaftar harus lulus terlebih dahulu dari program PPG.

Namun wacana tersebut masih jauh mengingat masih banyaknya persoalan terkait honorer yang belum terselesaikan.

Meski demikian harapannya apa yang diwaanakan oleh pemerintah tersebut dapat segera berjalan dengan ideal.

Halaman Selanjutnya

kenaikan gaji guru 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis