Pemerintah: Sektor Pendidikan Surplus Kebutuhan Guru 2023

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru 2023

Dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi guru yang masih kosong tahun 2023 ini dan menyalurkan guru yang telah lolos seleksi namun belum mendapatkan formasi.Pemerintah memberlakukan tiga skema dibawah ini:

  1. Pemerintah pusat akan melakukan pelengkapan jumlah formasi guru ASN PPK jika pemerintah daerah tidak segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
  2. Anggaran untuk gaji dan tunjangan yang dialokasikan untuk PPPK berdasarkan UU APBN dan Permenkeu tidak diperbolehkan untuk dipakai.
  3. Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK baru ditranfer setelah pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi PPPK sesuai jumlah kebutuhan.

Tiga skema tersebut bertujuan untuk mengentaskan permasalahan PPPK dapat segera tahun ini.

Pasca permasalahan pemenuhan formasi selesai Kementrian Pendidikan akan memberlakukan skema baru pengangkatan dengan lebih profesional lagi.

Beredar kabar terkait wacana Mentri Pendidikan yang menginginkan pengangkatan PPK hanya bisa diikuti oleh guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) saja.

Sejalan dengan wacana tersebut Nunuk Suryani juga menyepakati skema yang akan diberlakukan oleh Mentri Nadiem.

Jika permasalahan 1 juta guru PPPK yang belum memperoleh formasi tersebut telah usai. Pemerintah akan menggunakan syarat rekrutmen guru PPPK pada tahun selanjutnya melalui jalur PPG.

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru, pendaftar harus lulus terlebih dahulu dari program PPG.

Namun wacana tersebut masih jauh mengingat masih banyaknya persoalan terkait honorer yang belum terselesaikan.

Meski demikian harapannya apa yang diwaanakan oleh pemerintah tersebut dapat segera berjalan dengan ideal.

Halaman Selanjutnya

kenaikan gaji guru 

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis