Berdasarkan peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022, dana THR dan Gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, ASN bersumber dari APBD dan APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan
Sedangkan bagi pensiunan dan penerima pensiun THR dan Gaji ke 13 terdiri atas: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Biasanya besarannya dihitung sebanyak 1 kali gaji pokok.
Demikian informasi terkait bonus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai kabar PNS dan PPPK pada tahun ini. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Diklat “TRIK MUDAH PENYUSUNAN SKP TERBARUNYA BERBASIS KINERJA UNTUK GURU” yang akan dilaksanakan pada 15-20 Januari 2023, pukul 19.30 WIB. Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP.
Narahubung: 082115985557 (Admin Maman)