Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Honorer Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pegawai honorer dan guru honorer agar bisa mendapatkan dua bonus di pertengahan tahun 2023 antara lain sebagai berikut:

 Sebagaiman disebutkan pada Pasal 3 ayat (3) huruf i honorer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah melaksanan tugas pokok organisasi pada saat aturan terkait pemberian THR dan gaji Ke-13 diundangkan.
  • Telah menempuh masa kerja minimal selama 1 tahun dan terus menerus sejak pengangkatan dan penandatanagan perjanjian kerja.
  • Gaji pegawai atau guru honorer berasal dari APBN.
  • Pengangkatan dilakukan oleh pejabat berwenang dan saat ini telah menandatangani akta perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait informasi pencairan bonus guru dan pegawai honorer tahun 2023 masih akan ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Namun jika meninjau peraturan yang digunakan tahun sebelumnya kemungkinan besar guru dan pegawai honorer akan mmendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 seperti pada tahun sebelumnya.

Demikian seluruh informai yang dapat tim naikpangkat laporkan terkait topik bonus guru PNS dan guru honorer tahun 2023. Ini semoga wacana ini dapat segera terealisasikan agar pemerintah dapat seger menajawab kekecewaan para guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis