- Guru PNS golongan III
Gaji PNS golongan IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS golongan IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS golongan IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Gaji Guru PNS golongan IV
Gaji PNS golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS golongan IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS golongan IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS golongan IVd Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Besaran bonus guru PNS adalah sebesar satu kali dari jumlah gaji pokok yang disebutkan diatas. Setiap golongan akan menerima jumlah gaji pokoknya berdasarkan golongannya.
Rincian Tunjangan yang diperoleh Guru PNS Tahun 2023
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini akan dterima oleh guru PNS yang paling pertama kali. Jumlah tunjangan ini tidak sama di setiap instansi.
Besaran jumlah tunjangan kinerja PNS dibahas didalam Perpres nomor 37 tahun 2015. Tunjangan Kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS setingkat Dirjen. Adapun Dirjen yang dimaksud merupakan dirjen pajak, dibawaha kementrian keuangan yatu sebesar Rp 117.375.000.
2. Tunjangan Suami/Istri
Merujuk pada ketentuan PP Nomor 7 tahun 1997 disana dijelaskan tunjangan suami/istri jumlahnya sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
3. Tunjangan Anak
Landasan hukum pmberian tunjangan ini ada pada PP nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan yang akan diperoleh anak PNS yaitu ebesar 2 persen dari gaji pokok. Anak PNS yang akan menerima tunjangan ini yaitu berjumlah tiga dengan ketentuan berusia dibawah 18 tahun
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya