Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Guru PNS golongan III

Gaji PNS golongan IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji PNS golongan IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji PNS golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji PNS golongan IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

  • Gaji Guru PNS golongan IV

Gaji PNS golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Gaji PNS golongan IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji PNS golongan IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Gaji PNS golongan IVd Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Besaran bonus guru PNS adalah sebesar satu kali dari jumlah gaji pokok yang disebutkan diatas. Setiap golongan akan menerima jumlah gaji pokoknya berdasarkan golongannya.

Rincian Tunjangan yang diperoleh Guru PNS Tahun 2023

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini akan dterima oleh guru PNS yang paling pertama kali. Jumlah tunjangan ini tidak sama di setiap instansi.

Besaran jumlah tunjangan kinerja PNS dibahas didalam Perpres nomor 37 tahun 2015. Tunjangan Kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS setingkat Dirjen. Adapun Dirjen yang dimaksud merupakan dirjen pajak, dibawaha kementrian keuangan yatu sebesar Rp 117.375.000.

2. Tunjangan Suami/Istri

Merujuk pada ketentuan PP Nomor 7 tahun 1997 disana dijelaskan tunjangan suami/istri jumlahnya sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

3. Tunjangan Anak

Landasan hukum pmberian tunjangan ini ada pada PP nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan yang akan diperoleh anak PNS yaitu ebesar 2 persen dari gaji pokok. Anak PNS yang akan menerima tunjangan ini yaitu berjumlah tiga dengan ketentuan berusia dibawah 18 tahun

Halaman Selanjutnya

Golongan III – Golongan IV

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis