Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Guru PNS golongan III

Gaji PNS golongan IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji PNS golongan IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji PNS golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji PNS golongan IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

  • Gaji Guru PNS golongan IV

Gaji PNS golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Gaji PNS golongan IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji PNS golongan IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Gaji PNS golongan IVd Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Besaran bonus guru PNS adalah sebesar satu kali dari jumlah gaji pokok yang disebutkan diatas. Setiap golongan akan menerima jumlah gaji pokoknya berdasarkan golongannya.

Rincian Tunjangan yang diperoleh Guru PNS Tahun 2023

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini akan dterima oleh guru PNS yang paling pertama kali. Jumlah tunjangan ini tidak sama di setiap instansi.

Besaran jumlah tunjangan kinerja PNS dibahas didalam Perpres nomor 37 tahun 2015. Tunjangan Kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS setingkat Dirjen. Adapun Dirjen yang dimaksud merupakan dirjen pajak, dibawaha kementrian keuangan yatu sebesar Rp 117.375.000.

2. Tunjangan Suami/Istri

Merujuk pada ketentuan PP Nomor 7 tahun 1997 disana dijelaskan tunjangan suami/istri jumlahnya sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

3. Tunjangan Anak

Landasan hukum pmberian tunjangan ini ada pada PP nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan yang akan diperoleh anak PNS yaitu ebesar 2 persen dari gaji pokok. Anak PNS yang akan menerima tunjangan ini yaitu berjumlah tiga dengan ketentuan berusia dibawah 18 tahun

Halaman Selanjutnya

Golongan III – Golongan IV

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis