Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Dana Pensiun ASN Baru

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut dikarenakan perubahan skema ini masih dalam pembahasan internal. Walau demikian besar kemungkinan dana pensiunan akan dikelola oleh lembaga baru tersebut. Dana pensiunan yang dikelola lembaga baru tersebut tidak termasuk iuran dari TNI dan Polri yang tengah dikelola oleh PT Asabri.

Isa juga menjelaskan bahwa iuran pada saat ini masih terus diputar dengan dilakukan investasi oleh PT Taspen. Selain itu Potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen tersebut adalah sebesar 3,25 persen per bulan dan dialihkan dalam bentuk program JHT atau Jaminan Hari Tua.

Ketika lembaga yang mengelola dana hari tua tersebut telah beroperasi, pemerintah juga tetap membayarkan iuran pensiunan melalui APBN walau besaran tersebut belum sebesar yang tengah diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen.

Walau demikian besaran iuran tersebut akan lebih pasti dikarenakan telah dibayarkan saat ASN tersebut telah bekerja dan bukan saat ASN tersebut pensiun.

Piter Abdullah selaku Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menjelaskan perubahan perubahan pada skema pensiunan tersebut dapat menjadi kesinambungan fiskal. Hal tersebut dikarenakan dana hari tua tersebut terus membenani anggaran pendapatan dan belanjar negara atau APBN.

Pada data tahun 2022 dana dari pensiun ASN dipredisk sebesar 119 triliun rupiah. Sedangkan belanja pensiun di APBN pada saat ini mencapai sebesar 2.800 triliun rupiah. Walau demikian piter memberikan saran kepada pemerintah dalam menentukan skema baru.

Halaman Selanjutnya

Bertambahnya Jumlah ASN Pensiun

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis