Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Dana Pensiun ASN Baru

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut dikarenakan perubahan skema ini masih dalam pembahasan internal. Walau demikian besar kemungkinan dana pensiunan akan dikelola oleh lembaga baru tersebut. Dana pensiunan yang dikelola lembaga baru tersebut tidak termasuk iuran dari TNI dan Polri yang tengah dikelola oleh PT Asabri.

Isa juga menjelaskan bahwa iuran pada saat ini masih terus diputar dengan dilakukan investasi oleh PT Taspen. Selain itu Potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen tersebut adalah sebesar 3,25 persen per bulan dan dialihkan dalam bentuk program JHT atau Jaminan Hari Tua.

Ketika lembaga yang mengelola dana hari tua tersebut telah beroperasi, pemerintah juga tetap membayarkan iuran pensiunan melalui APBN walau besaran tersebut belum sebesar yang tengah diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen.

Walau demikian besaran iuran tersebut akan lebih pasti dikarenakan telah dibayarkan saat ASN tersebut telah bekerja dan bukan saat ASN tersebut pensiun.

Piter Abdullah selaku Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menjelaskan perubahan perubahan pada skema pensiunan tersebut dapat menjadi kesinambungan fiskal. Hal tersebut dikarenakan dana hari tua tersebut terus membenani anggaran pendapatan dan belanjar negara atau APBN.

Pada data tahun 2022 dana dari pensiun ASN dipredisk sebesar 119 triliun rupiah. Sedangkan belanja pensiun di APBN pada saat ini mencapai sebesar 2.800 triliun rupiah. Walau demikian piter memberikan saran kepada pemerintah dalam menentukan skema baru.

Halaman Selanjutnya

Bertambahnya Jumlah ASN Pensiun

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis