Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Dana Pensiun ASN Baru

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut dikarenakan perubahan skema ini masih dalam pembahasan internal. Walau demikian besar kemungkinan dana pensiunan akan dikelola oleh lembaga baru tersebut. Dana pensiunan yang dikelola lembaga baru tersebut tidak termasuk iuran dari TNI dan Polri yang tengah dikelola oleh PT Asabri.

Isa juga menjelaskan bahwa iuran pada saat ini masih terus diputar dengan dilakukan investasi oleh PT Taspen. Selain itu Potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen tersebut adalah sebesar 3,25 persen per bulan dan dialihkan dalam bentuk program JHT atau Jaminan Hari Tua.

Ketika lembaga yang mengelola dana hari tua tersebut telah beroperasi, pemerintah juga tetap membayarkan iuran pensiunan melalui APBN walau besaran tersebut belum sebesar yang tengah diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen.

Walau demikian besaran iuran tersebut akan lebih pasti dikarenakan telah dibayarkan saat ASN tersebut telah bekerja dan bukan saat ASN tersebut pensiun.

Piter Abdullah selaku Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menjelaskan perubahan perubahan pada skema pensiunan tersebut dapat menjadi kesinambungan fiskal. Hal tersebut dikarenakan dana hari tua tersebut terus membenani anggaran pendapatan dan belanjar negara atau APBN.

Pada data tahun 2022 dana dari pensiun ASN dipredisk sebesar 119 triliun rupiah. Sedangkan belanja pensiun di APBN pada saat ini mencapai sebesar 2.800 triliun rupiah. Walau demikian piter memberikan saran kepada pemerintah dalam menentukan skema baru.

Halaman Selanjutnya

Bertambahnya Jumlah ASN Pensiun

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis