Pada tahun 2022, seleksi guru untuk ASK PPPK belum dapat untuk mengangkat seluruh guru honorer untuk menjadi PPPK. Kemdikbud mengingatkan pemda harus segera bersiap untuk pengadaan guru PPPK tahun 2023.
Hal mengenai pengadaan guru PPPK tahun 2023 berhubungan dengan Kemdikbud yang berencana untuk membuka kembali ASN PPPK supaya dapat terus meningkatkan status para guru.
Pada rapat koodinasi mengenai rencana pengadaan ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan mengenai tiga paket kebijakan untuk pemenuhan guru PPPK pada tahun depan.
Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa pada bulan Februari Pemda harus mengumumkan sesuatu pada bulan Feburari sampai Maret 2023. Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi pengadaan ASN yang diadakan di Jakarta.
Seperti pada tahun 2022, guru akan kembali menjadi prioritas pemerintah seperti pada pengadaan ASN tahun 2023 bersama dengan tenaga Kesehatan. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.
Menpan RB tersebut mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan target yang sebelumnya telah diusung. Target tersebut adalah pemenuhan kebutuhan guru dan juga tenaga Kesehatan secara nasional.
Azwar Anas menyatakan berterimakasih kepada Meteri Kesehatan dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dikarenakan komitmen mereka yang tinggi untuk memperbaiki data dan juga menyelesaikan masalah prioritas pada bidang kesehatna dan guru.
Pemenuhan kebutuhan guru dan juga tenaga Kesehatan memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Menpan RB menghimbau pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan ASN pada tahun 2023.
Penyampaian kebutuhan tersebut juga harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan juga analisis jabatan. Pada rapat tersebut, Nadiem Makarim selaku, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan mengenai tiga paket kebijakan dari Kemdikbud mengenai pemenuhan kebutuhan guru PPPK pada tahun 2023.
Untuk kebijakan pertama tersebut adalah pemerintah daerah akan diberikan waktu dalam mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK Guru pada daerah masing masing mulai dari februari hingga maret 2023.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya