Pembelajaran Daring Masa Pandemi di Kota Tegal

- Editor

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak virus Corona (Covid-19) masuk ke Indonesia, banyak kegiatan yang dihentikan sementara oleh pemerintah dengan alasan keamanan, termasuk kegiatan pendidikan di sekolah formal.

Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus Covid-19 pada Senin, 2 Maret 2020. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Corona yakni warga Depok: perempuan berusia 31 tahun dan seorang Ibu berusia 64 tahun.

Namun kasus tersebut diduga bukan kasus pertama. Tim pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) memprediksi virus Corona telah masuk ke Indonesia sejak minggu ke-3 Januari 2020. Pernyataan FKM UI didasarkan pada laporan kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di salah satu daerah sejak minggu ke-3 Januari 2020.

Di Kota Tegal sendiri, kasus pertama diketahui dibawa oleh warga kelurahan Slerok yang baru pulang kerja dari Uni Emirat Arab (UEA) yang dirawat di RSUD Kardinah  pada 16 Maret 2020. Saat itu, dia pulang dari Jakarta ke Tegal menggunakan kereta api. Setibanya di Stasiun Tegal, langsung pergi ke RSUD Kardinah karena mengalami gejala mirip virus corona yakni demam dan sesak nafas. Pasien dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab kedua, sehingga dirinya harus diisolasi di rumah sakit. 

Munculnya kasus tersebut membuat Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengambil kebijakan isolasi wilayah. Kemudian Pemerintah Kota Tegal melalui Surat Edaran Nomor: 443/001, tanggal 15 Maret 2020, meliburkan kegiatan belajar mengajar di wilayah Kota Tegal, dari jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. Kepada satuan pendidikan di wilayah Kota Tegal diminta untuk melakukan pembelajaran di rumah masing-masing, terhitung mulai Senin 16 Maret 2020.

Terhitung sejak saat hingga hari ini ketika tulisan ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal belum mengizinkan diadakannya pembelajaran tatap muka, sehingga guru harus benar-benar memutar otak bagaimana caranya agar anak didik tetap mendapatkan hak pendidikan.

Pada awal pembelajaran di masa pandemi, pembelajaran dilakukan di rumah siswa yaitu dengan cara membuat kelompok kecil. Masing-masing kelompok tersebut terdiri dari 6 anak yang kemudian bergilir dari satu rumah ke rumah siswa yang lain.

Tentunya guru harus kerja ekstra karena harus membuat jadwal pelajaran, jadwal kunjungan ke rumah siswa, dan lain sebagainya. Namun kegiatan seperti ini tidak berlangsung lama karena kasus positif terus bertambah. Di samping itu juga terjadi beberapa kendala, di antaranya adanya beberapa orang tua yang tidak bersedia rumahnya dijadikan tempat belajar dengan alasan takut ada yang membawa virus. Ada juga yang beralasan rumahnya sempit dan berantakan.

Melihat kasus warga yang positif terinfeksi virus terus meningkat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal pun membuat surat edaran yang menyatakan bahwa pembelajaran harus dilakukan secara full daring. Pembelajaran daring ini berlangsung hampir setengah tahun sejak adanya pandemi. Sehingga dibentuklah tim pembuat bahan ajar untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dengan memanfaatkan guru-guru yang berkompeten di bidang studi masing-masing.

Misalnya, Koordinator Pengawas SD se-Kota Tegal dengan izin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal KKG Kota Tegal membuat sebuah blog berisi bahan ajar untuk pembelajaran jarak jauh level SD se-Kota Tegal. Blog yang secara resmi dapat diakses mulai 20 Juli 2020 oleh seluruh guru dan siswa SD tersebut terdiri dari beberapa blog sesuai kelompoknya, kelas, dan mata pelajaran. Mulai dari blog kelas 1 sampai kelas 6 berisi materi tematik dengan pembagian beberapa pertemuan. Selanjutnya muatan atau mata pelajaran PAI, PJOK dan Matematika dibuat secara khusus berisi materi muatan atau pelajaran dengan pembagian materi sesuai kelas.

Berikut ini adalah blog bahan ajar PJJ SD se-Kota Tegal:

Kelas 1 : kelas1sdtegalkota.blogspot.com

Kelas 2 : kelas2sdtegalkota.blogspot.com

Kelas 3 : kls3sdtegalkota.blogspot.com

Kelas 4 : kelas4sdtegalkota.blogspot.com

Kelas 5 : kelas5sdtegalkota.blogspot.com

Kelas 6 : kelas6sdtegalkota.blogspot.com

Matematika : mtksdtegalkota.blogspot.com

Pend. Agama Islam : paisdtegalkota.blogspot.com

PJOK : pjoksdtegalkota.blogspot.com

Adapun daftar nama penyusun bahan ajar materi Pendidikan Agama Islam SD sebagai berikut :

Kelas 1 : Mohamad Mutakim dari SDN Keturen, Kecamatan Tegal Selatan

Kelas 2 : Indra Irawan dari SDN Krandon 3, Kecamatan Margadana

Kelas 3 : M. Syifa dari SDN Tegal Sari 6, Kecamatan Tegal Barat

Kelas 4 : Muflikhul Huda dari SDN Kejambon 2, Kecamatan Tegal Timur

Kelas 5 : Abdul Hamid dari SDN Mangku Kusuman 5, Kecamatan Tegal Timur

Kelas 6 : M. Khoerul Anam dari SDN Debong Tengah 1, Kecamatan Tegal Selatan.

Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

Dalam pelaksanaan pembelajaran daring, guru mengirim link materi setiap hari berdasarkan jadwal kelas yang diampu pada hari itu. Kemudian siswa mengirim tugas yang ada di dalam link kepada guru. Dari sini lah guru mendapat nilai hasil belajar harian siswa.

Kendala yang dihadapi dalam pembelajaran daring yaitu banyaknya siswa yang tidak memiliki ponsel sendiri. Anak baru bisa mengerjakan tugas setelah orang tuanya pulang kerja sehingga tidak jarang anak mengirim tugas pada malam hari.

Ada pula yang punya ponsel namun tidak bisa membuka link yang dikirim oleh guru dikarenakan ponsel yang digunakan kurang mendukung. Selain itu,  seringkali siswa terkendala keterbatasan kuota data internet. Karena setiap hari siswa harus membuka materi pelajaran berupa video sehingga memakan kuota data yang cukup banyak.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim, membuat kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Mendikbud menjanjikan kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kemudian Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler.

Tahap pertama, pencairan bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.

Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel.

Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap pertama diberikan pada 22-24 November dan tahap kedua pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Selain bantuan kuota dari Kemendikbud, Pemerintah Kota Tegal juga memberi bantuan kuota data internet. Dalam surat edarannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal menginstruksikan :

a. Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik.

b. Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru. Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru.

c. Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Kendati demikian, ternyata masih banyak siswa yang belum bisa mengikuti pembelajaran daring secara maksimal. Sampai–sampai ada guru yang rela mendatangi rumah siswa hanya untuk menagih tugas belajar karena sudah beberapa kali ditelepon tidak ada respon.

Ironisnya, semua siswa harus naik kelas karena alasan pembelajaran di masa pandemi tidak boleh ada yang tinggal kelas. Siswa kelas akhir juga pasti lulus tanpa melalui ujian nasional. Hingga munculah istilah lulusan angkatan Corona.

Ditulis oleh Dwi Asmoro (Guru Pendidikan Agama Islam di SDN Randugunting 7, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal)

Berita Terkait

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif
Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:12 WIB

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis