Pembaharuan aturan usia pensiun PNS alangkah baiknya diketahui serta di pahami terkait updatenya oleh bapak ibu guru semua.
Kita ketahui bersama bahwasannya guru juga menjadi salah satu bagian dari ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Masa jabatan yang diamanahkan untuk bapak ibu guru semua memiliki aturan serta masa aktifnya untuk berkerja.
Yang dimana hal tersebut dibatasi melalui aturan atau regulasi terkait batas usia pensiun bagi bapak ibu guru semua.
Lalu bagaimana jelasnya terkait pembaharuan aturan usia pensiun PNS bagi bapak ibu guru semua.
Simak kejelasannya terkait pembaharuan aturan usia pensiun PNS bagi bapak ibu guru semua.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait pembaharuan aturan usia pensiun PNS bagi bapak ibu guru semua.
Pembaharuan Aturan Usia Pensiun PNS
Sama seperti Polri dan TNI, pegawai negeri sipil (PNS) juga memiliki batas usia pensiun.
Batas Usia Pensiun PNS
Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dimiliki.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Antara lain, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.
Berikut pembagian selengkapnya:
- Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun: bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun: bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Hak Pensiun PNS
Satya menambahkan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun.
“Apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS,” ujarnya.
Besaran Pensiunan PNS
Lebih lanjut, ia menerangkan, besarnya pensiun pegawai dalam sebulan sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen dari dasar pensiun.
Akan tetapi, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah. Satya kemudian menjabarkan dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun.
“Ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,” tandasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya