Kategori Guru Honorer Yang Mendapatkan Penambahan Nilai Pada PPPK Tahun 2022
Kemen PAN-RB juga menentukan aturan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK Guru Tahun 2022.
Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear. Tambahan nilai kedua akan diberikan untuk pelamar penyandang disabilitas.
Pemenuhan kebutuhan nantinya akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.
Selain itu, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, dan selanjutnya diisi oleh pelamar prioritas III, dan dilakukan seleksi umum dengan CAT UNBK.
Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilis PANRB Nomor 20 tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa pada seleksi PPPK Guru 2022, terdapat panitia seleksi, yakni panitia seleksi Nasional, panitia seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru Kemendikbud Ristek, dan panitia seleksi Instansi Daerah.
Pertanyaan dan Jawaban Dari Kemendikbud Ristek Terkait Penempatan PPPK Guru Tahun 2022 Untuk Peserta Prioritas
Pertanyaan pertama :
“Mohon informasi, kami mendapatkan data formasi dari Pemda, dari hasil Raker Jakarta terkait penentuan dan penempatan guru prioritas 1.
Dilihat dari hasil setting aplikasi simpg-pppk ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal total kuota Pemda lebih besar dari PG.
Berdasarkan penyampaian Pak Andika saat Raker, bahwa tidak lagi melihat Raker, bahwa tidak lagi melihat formasi, tetapi kuota.
Namun, kenyataannya banyak guru P1 yang tidak ada formasi.
Artinya settingan penempatan guru PG tetap menyesuaikan dengan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih. Mohon bantuan penjelasan.”
Pertanyaan pertama langsung direspon Kemendikbud Ristek dengan jawaban sebagai berikut :
“Selamat Pagi.
Selamat datang di layanan Kemendikbud Ristek dengan Fira.
Perihal penempatan, bahwa aplikasi SIMPG-PPPK dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah mencapai passing grade.
Penentuan penempatan dilakukan setidaknya pada 2 hal, pertama ketersediaan kuota dan yang kedua ketersediaan formasi.
Kami sudah meminta penambahan kuota, namun banyak Pemda yang mengusulkan.
Sehingga penempatan berdasarkan usulan formasi tahun sebelumnya.”
Selanjutnya, pertanyaan kedua mengenai pendataan tenaga honorer. Apakah mempunyai pengaruh dengan rekrutmen PPPK Tahun 2022 atau tidak.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya