Pelamar Prioritas 1 Dapat Pindah Jabatan Fungsional

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, Nunuk Suryani juga menyampaikan bahwa pada penempatan guru yang telah lulus passing grade di mekansime PPPK Guru tahun 2022 ini, pelamar PPPK tersebut tidak perlu khawatir. Hal tersebut dikarenakan penempatan tersebut sudah disiapkan oleh sistem.

Pada mekanisme penempatan guru yang lulus passing grade, guru tersebut sudah tidak perlu memilih formasi. Hal tersebut karena dalam sistem sudah otomatis akan dipilihkan. Saat guru tersebut masuk pada akun SSCASN, sistem tersebut akan otomatis memilih formasi.

Selain pada pemilihan formasi secara otomatis tersebut, juga terdapat kemungkinan lain yang akan dialami oleh guru yang telah lulus passing grade tersebut. Kemungkinan hal yang akan terjadi adalah guru dapat berpindah pada jabatan fungsional lain.

Penyebab dari hal tersebut adalah pada PPPK guru tahun 2022 ini tidak tersedia jabatan fungsional untuk guru. Namun pada tahun ini tidak semua guru yang telah lulus passing grade dapat ditempatkan.

Untuk itu Nunuk memberikan solusi lain. Solusi untuk guru yang belum mendapatkan penempatan adalah guru tersebut dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain.

Selain itu, Nunuk juga menjelaskan kondisi lain yang juga mungkin terjadi. Contoh dari kondisi tersebut adalah misal guru tersebut adalah guru matematika saat melamar pada jenjang SMP, SMP tersebut menjadi penuh.

Maka solusi dari permasalah tersebut adalah guru tersebut dapat melamar menjadi guru kelas. Sehingga hal tersebut dapat memungkinkan pemindahan jabatan fungsional lain.

Pada seleksi PPPK guru 2022 ini yang dapat diangkat dari tahun 2021 tersebut menggunakan mekanisme pindah Jabatan Fungsional adalah sekitar 12.152. Jika guru tersebut masuk dalam akun SSCASN dan terdapat pilihan maka guru tersebut mendapat pilihan alternatif lain.

Oleh sebab itu pada seleksi PPPK 2022 ini alternatif pilihan yang disediakan untuk guru jabatan fungsional telah dibuat oleh sistem secara otomatis. Selanjutnya guru tersebut dapat memilih pilihan alternatif tersebut dan dapat menggunakan hal tersebut untuk pindah jabatan fungsional.

Hal ini membuat guru memiliki alternatif lain dalam pemilihan jabatan fungsional yang akan disediakan oleh sistem. Selain itu guru juga tidak perlu bingung karena sistem tersebut juga dapat memilihkan pilihan alternatif tersebut secara otomatis. Sehingga pada tahun ini seleksi PPPK 2022 telah otomatis dilakukan sistem.

Demikian informasi mengenai Pelamar Prioritas 1 Dapat Pindah Jabatan Fungsional

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis