Pelamar PPPK 2022 Bisa Mendapatkan Nilai Tambahan, Cek Ketentuannya Disini

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan dari seleksi PPPK 2022 akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, seleksi administrasi dan yang kedua adalah seleksi kompetensi.

Sistem CAT-UNBK merupakan sistem yang akan digunakan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Peserta dalam seleksi PPPK 2022, akan dikatakan lulus jika nilai yang diperoleh pada seleksi kompotensi memenuhi passing grade dan berperingkat baik.

Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk mengukut pengetahuan, keterampilan, juga sikap perilaku yang bisa diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

Sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomo 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, seleksi kompetensi teknis akan dilakukan dengan komposisi jumlah soal 80-100 butir. Pengerjaan seleksi kompetensi ini adalah selama 120 menit.

Seperti yang kita ketahui, dalam seleksi PPPK 2022 ini, terdapat beberapa golongan prioritas yang diperkenankan untuk mendaftar seleksi PPPK 2022. Pada tahun ini juga diadakan seleksi dengan kriteria calon yakni dari pelamar umum.

Pelamar umum PPPPK guru 2022 disini, dimaksudkan untuk guru yang telah lulus PPG dan terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek. Pelamar umum ini juga merupakan guru-guru yang telah terdaftar di dapodik.

Walaupun menjadi kelompok dengan prioritas terakhir, pelamar umum akan mendapatkan tambahan poin ketika pelaksanaan seleksi komptensi.

Halaman berikutnya

Tambahan nilai PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis