Selain upaya tersebut, PPK dan PyB juga mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif serta melakukan pengawasan kepada PPNPN di instansi masing-masing menjelang pemilu.
Upaya selanjutnya sebagai upaya yang terakhir, yang mana ditujukan untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran ini ialah, asas netralitas atau memberikan sanksi hukum bagi PPNPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Biasanya, pelanggaran sanksi ini dikenakan secara bertingkat bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut tentunya, sesuai yang tercantum di dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas ini nantinya, akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Mengenai satgas yang menindaklanjuti dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawas Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Secara lebih lanjut, MenPAN-RB juga menjelaskan bahwa diterbitkannya suray edaran ini ialah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB.
Bukan hanya itu saja, surat ini juga diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah.
Dimana instansi pemerintah juga melakukan pembinaan, pengawasan dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.
“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” ucap Anas.
Oleh karena itu, mari sama-sama untuk saling rukun kehidupan masing-masing.
Para pegawai pemerintah dapat mewujudkan sikap netral pemilu 2024, jika tak ingin untuk dipecat
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2