Pegawai Pemerintah Jika Tak Ingin Dipecat, Harus Netral Jelang Pemilu

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain upaya tersebut, PPK dan PyB juga mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif serta melakukan pengawasan kepada PPNPN di instansi masing-masing menjelang pemilu.

Upaya selanjutnya sebagai upaya yang terakhir, yang mana ditujukan untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran ini ialah, asas netralitas atau memberikan sanksi hukum bagi PPNPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Biasanya, pelanggaran sanksi ini dikenakan secara bertingkat bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut tentunya, sesuai yang tercantum di dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas ini nantinya, akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Mengenai satgas yang menindaklanjuti dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawas Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Secara lebih lanjut, MenPAN-RB juga menjelaskan bahwa diterbitkannya suray edaran ini ialah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB.

Bukan hanya itu saja, surat ini juga diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah.

Dimana instansi pemerintah juga melakukan pembinaan, pengawasan dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.

“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” ucap Anas.

Oleh karena itu, mari sama-sama untuk saling rukun kehidupan masing-masing.

Para pegawai pemerintah dapat mewujudkan sikap netral pemilu 2024, jika tak ingin untuk dipecat

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis