Pegawai Pemerintah Jika Tak Ingin Dipecat, Harus Netral Jelang Pemilu

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain upaya tersebut, PPK dan PyB juga mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif serta melakukan pengawasan kepada PPNPN di instansi masing-masing menjelang pemilu.

Upaya selanjutnya sebagai upaya yang terakhir, yang mana ditujukan untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran ini ialah, asas netralitas atau memberikan sanksi hukum bagi PPNPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Biasanya, pelanggaran sanksi ini dikenakan secara bertingkat bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut tentunya, sesuai yang tercantum di dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas ini nantinya, akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Mengenai satgas yang menindaklanjuti dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawas Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Secara lebih lanjut, MenPAN-RB juga menjelaskan bahwa diterbitkannya suray edaran ini ialah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB.

Bukan hanya itu saja, surat ini juga diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah.

Dimana instansi pemerintah juga melakukan pembinaan, pengawasan dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.

“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” ucap Anas.

Oleh karena itu, mari sama-sama untuk saling rukun kehidupan masing-masing.

Para pegawai pemerintah dapat mewujudkan sikap netral pemilu 2024, jika tak ingin untuk dipecat

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis