Pedoman penerimaan peserta baru untuk TK harus sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Jika menyalahi aturan tersebut, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat kanak-kanak tersebut dapat terkena sanksi hingga penutupan lembaga sekolah.
Penerimaan peserta didik baru merupakan momen penting bagi semua sekolah di Indonesia. Tiap sekolah menginginkan mendapatkan jumlah siswa yang banyak, hal itu sah jika dilakukan dengan benar yaitu sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berlaku saat ini.
Pedoman penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 masih mengacu pada peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selain itu juga mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Nah, bagi sekolah tingkat TK berikut ini adalah pedoman yang harus dipatuhi agar proses penerimaan siswa baru tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prinsip Umum PPDB
Dalam melakukan PPDB, semua sekolah harus menganut tiga prinsip utama yaitu objektif, transparan, dan akuntabel.
Pihak lembaga pendidikan dilarang melakukan diskriminasi terhadap golongan tertentu kecuali sekolah tersebut memang dibentuk untuk tujuan tertentu misalnya hanya melayani gender dan agama tertentu.
Halaman Berikutnya
Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya