Larangan PPDB Tingkat TK
Dalam tahapan pelaksanaan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya.
Demikian juga sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.
Bahkan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB juga dilarang.
Pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah pedoman penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat TK sesuai dengan peraturan Kemendikbud Ristek terbaru.
Jangan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New