Panduan untuk Guru Monetisasi Channel Youtube

- Editor

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monetisasi Channel Youtube – Berkembangnya teknologi kian memberikan kesempatan kepada banyak orangtermasuk untuk guru agar memiliki penghasilan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya adalah pembuatan konten video pendidikan untuk platform berbagi video Youtube yang ternyata memberikan keuntungan bagi konten kreatornya dalam hal ini adalah seorang guru. 

Karena dengan membuat konten video yang menarik, para seorang guru bisa memperoleh penghasilan melalui monetisasi channel Youtube. Sehingga hal ini memberikan peluang profesi baru yang tak kalah menggiurkan hasilnya.

Pengertian Monetisasi dari Youtube

Monetisasi merupakan salah satu cara untuk memperoleh penghasilan dari Youtube melalui konten video yang menarik yang ditonton oleh banyak orang. Konten video yang diunggah di platform berbagi video Youtube, jika banyak ditonton oleh orang maka kian besar pula penghasilan dari monetisasi iklan dari Youtube.

Karena konten video yang menarik akan secara otomatis memperoleh jatah tayangan iklan dari akun Youtube yang dimiliki konten kreator sehingga bisa dimonetisasi menjadi sumber penghasilan bagi siapapun.

Sehingga, kian banyak penonton atau viewers yang menikmati video buatan konten kreator maka penghasilan uang juga akan semakin besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Youtube. Ketentuan penghasilan ini juga meliputi sejumlah syarat tertentu seperti jumlah viewers, jumlah subscriber hingga daya tarik dari video yang dibuat.

Syarat Monetisasi Youtube

Untuk bisa memenuhi syarat agar channel Youtube pendidikan bisa dilakukan monetisasi, guru konten kreator harus memenuhi sejumlah syarat seperti berikut ini: memiliki jumlah subscriber minimal 1.000 subscribers dan telah memenuhi syarat minimal 4 ribu jam tayang dalam 12 bulan atau 1 tahun terakhir.

Selain itu, tiap akun Youtube yang bisa melakukan monetisasi di akunnya juga harus memenuhi ketentuan kebijakan monetisasi Youtube mulai dari mematuhi ketentuan jenis konten yang dilarang untuk diunggah seperti mengandung unsur pornografi, mengandung unsur kekerasan serta konten yang tidak boleh melanggar atau dilarang melanggar hak cipta.

Cara Memulai Monetisasi Youtube

Untuk memulai melakukan monetisasi akun Youtube, setelah para guru kreator dianggap memenuhi syarat utama monetisasi, juga harus menghubungkan akun Youtube yang dimiliki dengan akun Google Adsense sebagai tempat untuk menghitung pendapatan dari hasil monetisasi.

Untuk mengaktifkan akun Google Adsense agar bisa di monetisasi, langkahnya adalah sebagai berikut: 

  • Pilih menu Akun di platform yang ada di sudut kanan atas dashboard.
  • Kemudian pilih menu Creator Studio.
  • Dan, di sisi kiri atas tampilan pilih Channel kemudian pilih menu Status and Features.
  • Kemudian conteng atau aktifkan Enable pada menu Monetization.

Setelah berhasil melakukan monetisasi akun Youtube, Anda bisa mengatur dan memilih jenis iklan yang tayang serta penempatan lokasi iklan di konten video yang diunggah di akun Youtube, misal di awal, di tengah maupun di akhir konten video yang ditayangkan.

Untuk melakukan penarikan uang hasil monetisasi konten video di Youtube, langkahnya masuk ke akun Google Adsense. Pilih menu Pengaturan kemudian pilih Informasi Akun dan Verifikasi Alamat. Verifikasikan alamat serta identitas. 

Nah, pembayaran hasil monetisasi channel Youtube biasanya dilakukan pada tanggal 21-23 tiap bulannya yang ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan di akun Google Adsense.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru