Pahami Cara Isi Data Perorangan P3K sesuai BKN

- Editor

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara isi data perorangan P3K sesuai BKN perlu dipahami dengan baik. Gunanya agar tidak terjadi kendala saat pengisian data tersebut dan juga agar sesuai peraturan yang telah ditetapkan. 

CASN memang memiliki tingkat peminat yang selalu meningkat dan sering dijadikan sebagai solusi bagi seseorang yang ingin mendapatkan pekerjaan tetap. Hal ini tentunya dapat Anda lihat terkait jumlah perekrutan CPNS yang dari tahun ke tahun biasanya mengalami kuota dan seleksi semakin ketat. 

Akan tetapi pada dasarnya bila Anda ingin mendaftar CASN tentunya harus memiliki kesiapan yang baik. Adapun kesiapan yang harus Anda perhatikan yaitu terkait berkas-berkas, kesehatan jasmani rohani, tes akademik, dan masih banyak lagi. Biasanya setiap instansi akan memberikan ketentuannya masing-masing.

Untuk pembahasan kali ini akan lebih berfokus kepada cara isi data perorangan P3K yang  di mana wajib untuk diperhatikan dan dipahami oleh CASN. Biasanya bagi sebagian orang yang masih bingung atau belum mengerti, tentunya dapat membaca buku petunjuk teknis tentang daftar pengisian data bila diperlukan.

Buku panduan yang dimaksud tentunya harus sesuai dengan BKN agar mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan fakta. Hal ini memang perlu untuk diperhatikan agar tidak terjadi simpang siur mengenai perbedaan informasi yang didapat. Bagi Anda yang tidak ingin ribet untuk mencari buku panduannya, berikut cara pengisian data P3k perorangan yang wajib untuk Anda ketahui.

Ketentuan Pas Foto

Sebelum Anda mulai mengisi data riwayat hidup, secara otomatis biasanya akan ada petunjuk yang harus diperhatikan. Usahakan untuk membaca setiap poin yang diberikan karena semua bersifat penting. Untuk cara isi data perorangan P3K Hendaknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengalami kesalahan data ketika telah dikirimkan.

Pertama biasanya akan dimintai mengunggah foto Anda. Ketentuan sesuai dengan BKN adalah pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah 4×6. Dengan ukuran 100-200kb dengan format jpg/jpeg tentunya bukanlah syarat yang sulit. 

Isi Biodata dengan Benar

Cara isi data perorangan P3K pada umumnya akan meminta sejumlah pernyataan terkait dengan data diri guna sebagai identitas yang tentunya sangat penting dan harus dilakukan dengan hati-hati. Biasanya pernyataan biodata yang diajukan dapat terkait dengan NIK, nama sesuai ijazah, tempat, tanggal lahir sesuai ijazah. Jenis kelamin, status, dan sejumlah data lainnya yang sesuai dengan pernyataan.

Untuk biodata yang diajukan tidak sekedar pernyataan diri, akan tetapi alamat domisili dan ketentuan lainnya juga diajukan sebagai tambahan data yang harus Anda isi. Usahakan untuk mengisi alamat domisili dan ketentuan lainnya secara jujur dan sesuai dengan apa yang diminta.

Perhatikan Contoh Pengisian dengan Baik

Di dalam pengisian data, biasanya di buku panduan bagian bawah akan menyajikan contoh pengisian data yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentunya dapat Anda perhatikan dan amati semua informasi terkait sejumlah data yang diberikan agar tidak adanya kesalahan sedikitpun. 

Sebenarnya cara isi data perorangan P3K tidaklah sulit asalkan dapat dilakukan dengan teliti.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru