P2 dan P3 PPPK Guru Tahun 2022 Wajib Tahu! Berikut Ini Bobot dan Aspek Penilaian Kesesuaian Kompetensi dan Kinerja

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi pelamar P2 dan P3 PPPK Guru Tahun 2022 terdapat hal yang penting diketahui terkait dengan bobot dan aspek penilaian kesesuaian kompetensi dan kinerja.

Seperti diketahui bagi pelamar P2 dan P3 PPPK Guru Tahun 2022, hal yang menjadi indikator lolos atau tidaknya peserta adalah melalui kesesuaian.

Apabila pelamar P2 dan P3 PPPK guru 2022 memiliki kesesuaian dari yang telah ditentukan oleh Mendikbud Ristek.

Maka peluang lolos bagi pelamar P2 dan P3 PPPK guru 2022 akan semakin besar, sebab telah memenuhi standar penilaian kesesuaian.

Dalam hal ini, pelamar P2 dan P3 PPPK guru 2022 tentunya telah mengetahui bahwa untuk mekanisme seleksi pelamar P2 dan P3 adalah berdasarkan dari seleksi kesesuaian observasi.

Hal tersebut sesuai berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek nomor 349/P/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPPK guru 2022.

Lebih lanjut di dalam isi juknis tersebut, dijelaskan bahwa terdapat empat indikator pelamar P2 dan P3 dapat dikatakan lolos sebagai pelamar PPPK guru 2022, yakni kinerja, kompetensi, kualifikasi akademik, dan pemeriksaan latar belakang.

Dalam hal ini, pelamar P2 dan P3 harus mengetahui terkait dengan bobot dan aspek penilaian kompetensi dan kinerja sebagai berikut:

1. Kompetensi (profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian), dengan bobot 40%, aspek perkembangan diri, keaktifan berkomunikasi, perekat kebangsaan, bekerja sama, kebiasaan refleksi, berpusat pada peserta didik, dan kenyamanan dan keamanan belajar.

Kemudian efektifitas pembelajaran dan asesmen yang berorientasi pada peserta didik, dan struktur pengetahuan.

2. Kinerja, bobot 60%, aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.

Selain itu juga terdapat bobot penilaian dari pengawas sekolah pembina, guru senior, dan kepala sekolah, sebagai berikut:

– Kepala sekolah sebanyak 50, x, 70, 70, 100, x, dan x

– Guru senior sebanyak 30, 60, x, 30, x, x, dan 100

– Pengawas sebanyak 20, 40, 30, x, x, 100, dan x

Keterangan: X= Tidak ada penilai

Dalam hal ini, diketahui bahwasanya untuk penilaian terbesar pada bobot penilaian pelamar P2 dan P3 adalah dari kepala sekolah.

Bagi guru atau pelamar P2 dan P3 PPPK Guru Tahun 2022 diharapkan tidak terdapat permasalahan pada kepala sekolah maupun kepada tim penilai lainnya seperti guru senior.

Hal tersebut agar penilaian dapat berjalan dengan lancar dan pelamar P2 maupun P3 dapat memperoleh hasil yang terbaik pada seleksi kesesuaian observasi.

Sebagai informasi bahwasanya masa kerja tidak termasuk ke dalam aspek penilaian bagi pelamar P2 dan P3, yang menjadi aspek penilaian hanyalah keempat hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tutorial Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis