Nunuk Suryani Ungkap Alasan Hingga Kini Banyak Daerah Belum Menerima Tambahan 100% 1 Bulan TPG 

- Editor

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan tambahan TPG 1 bulan belum cair – Update hingga hari ini tanggal 24 Mei 2024 , memang benar adanya bahwa tambahan 100% 1 bulan TPG yang merupakan salah satu komponen dalam THR masih banyak guru daerah yang belum menerimanya.

Simak informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Berdasarkan informasi dari Dirjen GTK Kemendikbud, Prof. Nunuk Suryani, bahwa terdapat beberapa alasan tambahan TPG 1 bulan belum cair.

Berikut ini alasan yang diungkap oleh Dirjen GTK yaitu antara lain:

1. Proses penyaluran dana tambahan TPG dari pemerintah pusat ke daerah

Memerlukan waktu untuk verifikasi dan validasi data penerima oleh Kemendikbud dan KPPN.

Penyaluran dana dari KPPN ke kas daerah di masing-masing wilayah juga membutuhkan waktu.

Karena sumber anggaran dari  pusat yang harus di transfer terlebih dahulu kepada daerah kemudian baru kepada rekening guru penerima.

2. Proses penyaluran dana dari kas daerah ke rekening guru

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sumber anggaran dari  pusat yang harus di transfer terlebih dahulu kepada daerah kemudian baru kepada rekening guru penerima.

Di beberapa daerah, proses ini terhambat oleh kendala teknis di bank penyalur atau karena belum lengkapnya data penerima di tingkat sekolah/daerah.

3. Perbedaan kesiapan di tiap daerah

Setiap daerah tentu memiliki kesiapan yang berbeda- beda. Ada daerah yang sudah menyelesaikan proses penyaluran dengan cepat, namun ada juga yang masih terkendala oleh berbagai faktor, seperti:

  • Kurangnya SDM di dinas pendidikan daerah.
  • Keterlambatan penyampaian data dari sekolah.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud bersama Kemenkeu, terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran TPG tambahan 1 bulan THR ini.

Halaman selanjutnya,

Beberapa langkah yang telah,  …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 716 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis