November 2023 Tenaga Honorer Di Hapus? Simak Penjelasannya!

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah kita ketahui juga bahwa dalam penataan ini dilakukan seiring dengan sudah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang sudah terbit pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut membahas mengenai soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023 nanti.

Mengenai isi surat tersebut kalimat yang tertera yakni : Menyusun langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus proses seleksi calon PNS ataupun calon PPPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum batas watu yang sudah ditentukan yakni tanggal 28 November 2023 nanti.

Anas sudah memastikan bahwa pada prinsipnya untuk APPSI, APEKSI serta APKASI akan mendukung dalam regulasi yang sudah disepakati dari berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi ini termasuk juga mengenai keuangan.

Ketua umum APEKSI Sutan Riska Tuanku Kerajaan sudah menerangkan mengenai regulasi yang akan disusun ini maka diharapkan bisa menjadi salah satu soulusi yang mengutungkan bagi kedua belah pihak.

Ketua umum APPSI yang merupakan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor juga menyampaikan sepakat dalam menyelesaikan pandangan dari beberapa pihak.

Itulah informasi terkait dengan tenaga honorer apakah benar akan dihapuskan bulan November mendatang. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis