Telah kita ketahui juga bahwa dalam penataan ini dilakukan seiring dengan sudah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang sudah terbit pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut membahas mengenai soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023 nanti.
Mengenai isi surat tersebut kalimat yang tertera yakni : Menyusun langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus proses seleksi calon PNS ataupun calon PPPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum batas watu yang sudah ditentukan yakni tanggal 28 November 2023 nanti.
Anas sudah memastikan bahwa pada prinsipnya untuk APPSI, APEKSI serta APKASI akan mendukung dalam regulasi yang sudah disepakati dari berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi ini termasuk juga mengenai keuangan.
Ketua umum APEKSI Sutan Riska Tuanku Kerajaan sudah menerangkan mengenai regulasi yang akan disusun ini maka diharapkan bisa menjadi salah satu soulusi yang mengutungkan bagi kedua belah pihak.
Ketua umum APPSI yang merupakan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor juga menyampaikan sepakat dalam menyelesaikan pandangan dari beberapa pihak.
Itulah informasi terkait dengan tenaga honorer apakah benar akan dihapuskan bulan November mendatang. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2