November 2023 Tenaga Honorer Di Hapus? Simak Penjelasannya!

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah kita ketahui juga bahwa dalam penataan ini dilakukan seiring dengan sudah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang sudah terbit pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut membahas mengenai soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023 nanti.

Mengenai isi surat tersebut kalimat yang tertera yakni : Menyusun langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus proses seleksi calon PNS ataupun calon PPPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum batas watu yang sudah ditentukan yakni tanggal 28 November 2023 nanti.

Anas sudah memastikan bahwa pada prinsipnya untuk APPSI, APEKSI serta APKASI akan mendukung dalam regulasi yang sudah disepakati dari berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi ini termasuk juga mengenai keuangan.

Ketua umum APEKSI Sutan Riska Tuanku Kerajaan sudah menerangkan mengenai regulasi yang akan disusun ini maka diharapkan bisa menjadi salah satu soulusi yang mengutungkan bagi kedua belah pihak.

Ketua umum APPSI yang merupakan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor juga menyampaikan sepakat dalam menyelesaikan pandangan dari beberapa pihak.

Itulah informasi terkait dengan tenaga honorer apakah benar akan dihapuskan bulan November mendatang. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis