Alhasil, rumusan tersebut terdapat 4 opsi yang telah dirumuskan.
Mengenai keempat opsi tersebut disimpulkan bersama dari hasil pembahasan dalam rapat bersama Kementerian dan instansi yang terkait.
Instansi tersebut, misalnya saja Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), penanganan tenaga honorer itu telah mengerucut pada satu opsi.
Berdasarkan rapat tersebut, Alex menjelaskan juga mengenai opsi yang dibahas sebisa mungkin meminimalisir kemungkinan pemberhentian para tenaga honorer.
Selain itu juga, meminimalisir kemungkinan pemberian dampak dari pembengkakan anggaran yang disediakan oleh pemerintah.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam B/185/M.SM.02.03/2022.
Dimana, surat edaran yang telah terbit pada 31 Maret 2022 menyinggung mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai pada 28 November 2023.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat kalimat yang tertera dan membahas mengenai hal tersebut.
“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.”
Terkait mandat dari Peraturan Pemerintah yang telah jelas terdapat 4 opsi yang telah dikerucutkan diantaranya ialah, tenaga honorer yang diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya menjadi ASN, atau diangkat sesuai dengan skala prioritasnya.
Lalu benarkah tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa syarat tertentu?
Tentu saja hal tersebut tidak benar, nasib honorer tak langsung berubah drastis begitu saja.
Terdapat kualifikasi tertentu yang akan diterapkan untuk tenaga honorer sebagai persyaratan menjadi seorang PNS.
Diketahui bahwa salah satu prasyarat mengenai tenaga honorer ini ialah berkaitan dengan usia dan masa kerja.
Pasalnya hal tersebut, telah tercantum pada PP 48/2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer, berdasarkan dengan usia tertua atau masa kerja terlama yang nantinya akan diprioritaskan.
Halaman Selanjutnya
Syarat diangkat menjadi PNS 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya