November 2023 Menjadi Penentu Nasib Honorer, Simak Berikut Ini

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alhasil, rumusan tersebut terdapat 4 opsi yang telah dirumuskan.

Mengenai keempat opsi tersebut disimpulkan bersama dari hasil pembahasan dalam rapat bersama Kementerian dan instansi yang terkait.

Instansi tersebut, misalnya saja Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), penanganan tenaga honorer itu telah mengerucut pada satu opsi.

Berdasarkan rapat tersebut, Alex menjelaskan juga mengenai opsi yang dibahas sebisa mungkin meminimalisir kemungkinan pemberhentian para tenaga honorer.

Selain itu juga, meminimalisir kemungkinan pemberian dampak dari pembengkakan anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam B/185/M.SM.02.03/2022.

Dimana, surat edaran yang telah terbit pada 31 Maret 2022 menyinggung mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai pada 28 November 2023.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat kalimat yang tertera dan membahas mengenai hal tersebut.

“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.”

Terkait mandat dari Peraturan Pemerintah yang telah jelas terdapat 4 opsi yang telah dikerucutkan diantaranya ialah, tenaga honorer yang diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya menjadi ASN, atau diangkat sesuai dengan skala prioritasnya.

Lalu benarkah tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa syarat tertentu?

Tentu saja hal tersebut tidak benar, nasib honorer tak langsung berubah drastis begitu saja.

Terdapat kualifikasi tertentu yang akan diterapkan untuk tenaga honorer sebagai persyaratan menjadi seorang PNS.

Diketahui bahwa salah satu prasyarat mengenai tenaga honorer ini ialah berkaitan dengan usia dan masa kerja.

Pasalnya hal tersebut, telah tercantum pada PP 48/2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer, berdasarkan dengan usia tertua atau masa kerja terlama yang nantinya akan diprioritaskan.

Halaman Selanjutnya
Syarat diangkat menjadi PNS 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis