November 2023 Menjadi Penentu Nasib Honorer, Simak Berikut Ini

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alhasil, rumusan tersebut terdapat 4 opsi yang telah dirumuskan.

Mengenai keempat opsi tersebut disimpulkan bersama dari hasil pembahasan dalam rapat bersama Kementerian dan instansi yang terkait.

Instansi tersebut, misalnya saja Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), penanganan tenaga honorer itu telah mengerucut pada satu opsi.

Berdasarkan rapat tersebut, Alex menjelaskan juga mengenai opsi yang dibahas sebisa mungkin meminimalisir kemungkinan pemberhentian para tenaga honorer.

Selain itu juga, meminimalisir kemungkinan pemberian dampak dari pembengkakan anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam B/185/M.SM.02.03/2022.

Dimana, surat edaran yang telah terbit pada 31 Maret 2022 menyinggung mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai pada 28 November 2023.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat kalimat yang tertera dan membahas mengenai hal tersebut.

“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.”

Terkait mandat dari Peraturan Pemerintah yang telah jelas terdapat 4 opsi yang telah dikerucutkan diantaranya ialah, tenaga honorer yang diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya menjadi ASN, atau diangkat sesuai dengan skala prioritasnya.

Lalu benarkah tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa syarat tertentu?

Tentu saja hal tersebut tidak benar, nasib honorer tak langsung berubah drastis begitu saja.

Terdapat kualifikasi tertentu yang akan diterapkan untuk tenaga honorer sebagai persyaratan menjadi seorang PNS.

Diketahui bahwa salah satu prasyarat mengenai tenaga honorer ini ialah berkaitan dengan usia dan masa kerja.

Pasalnya hal tersebut, telah tercantum pada PP 48/2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer, berdasarkan dengan usia tertua atau masa kerja terlama yang nantinya akan diprioritaskan.

Halaman Selanjutnya
Syarat diangkat menjadi PNS 2023

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis