November 2023 Menjadi Penentu Nasib Honorer, Simak Berikut Ini

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukan menjadi suatu hal yang rahasia lagi, bahwa nasib honorer saat ini sedang menjadi isu hangat yang tengah diperbincangkan.

Nasib honorer yang kini tengah menjadi topik hangat di berbagai kalangan, menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya, sesuai dengan wacana dan rencana dari pemerintah yang menginginkan supaya honorer dihapuskan.

Tenaga honorer di setiap instansi rencananya akan dihapus oleh pemerintah pada tahun 2023 ini.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah 49/2018.

Bukan hanya itu saja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai jumlahnya juga nantinya akan dikurangi.

Tentunya, terdapat alasan dibalik keputusan dan kebijakan tersebut yaitu dikarenakan jumlah tenaga honorer yang kian hari terus membengkak.

Mengenai tenaga honorer yang kian membengkak tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manisia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni.

Alex menjelaskan bahwa sebenarnya mengenai rencana yang berkaitan dengan dihapusnya tenaga honorer ini sudah ada sejak tahun 2005.

Pada awalnya, pemerintah melakukan inventarisasi yang diketahui sewaktu itu terdapat 900 ribu tenaga honorer.

Dari banyaknya jumlah tersebut, akhirnya pemerintah memutuskan akan mengangkat 860 tenaga honorer untuk menjadi seorang PNS.

Tentu, jika dilihat dari jumlahnya maka tentu sangat berbeda jauh.

Masih sangat banyak nasib honorer yang belum memiliki kejelasan ini.

Sisa dari tenaga honorer yang untuk sisa para tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS ialah tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria.

Akhirnya, setelah melihat fenomena pembengkakan tenaga honorer tersebutlah yang mendorong terbentuknya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014.

Di dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai dua kategori yang bekerja di naungan pemerintah.

Kedua kategori tersebut ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alex juga menjelaskan secara rinci mengenai total keseluruhan dari ASN.

Dimana, total ASN mencapai 4,2 juta ASN dengan rincian sebanyak hampir 38,% berstatus sebagai pelaksana, 36% merupakan seorang guru dan dosen.

Sehingga sisanya yaitu, 14% merupakan tenaga kesehatan dan lain lain serta sebanyak 10 hingga 11 % merupakan pejabat struktural.

Lalu apa yang menjadi permasalahan jika tenaga honorer secara resmi dihapuskan?

Tentu sangat berpengaruh bagi segala aspek bidang yang melibatkan dan memakai tenaga honorer.

Menurut Alex sendiri, jikalau membicarakannya maka hal tersebut berkaitan dengan transformasi digital.

Hal tersebut dikarenakan, ASN pelaksana ini yang akan terkena dampak dikarenakan dalam bidang pekerjaannya akan digantikan oleh teknologi.

Bahkan dalam prediksinya, kisaran lima tahun yang akan datang pejabat pelaksana akan berkurang hingga kisaran 30 – 40%.

Hal tersebut tentunya seiring dengan rencana transformasi digital.

Artinya, akan terdapat ratusan ribu dari PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak dalam hal tersebut.

Mengenai rencana transformasi tersebut, yang berkaitan dengan transformasi digital akan digunakan untuk peningkatan program upskilling agah skilling.

Dari hal tersebutlah, ASN bisa naik kelas serta melakukan suatu pekerjaan yang lebih terarah.

Adapun status mengenai ASN atau Aparatur Sipil Negara yang berstatus pelaksana yang pensiun tidak akan diganti dengan pegawai baru.

Hingga akhirnya kini pemerintah tengah memberikan solusi terbaik sebagai respon menanggapi nasib para honorer.

Jika sesuai dengan rencana, maka tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Hal tersebut, tentunya merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Bahkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen-PANRB Alex Denni, telah menggelar rapat bersama berbagai instansi.

Rapat bersama tersebut, guna merumuskan solusi untuk kebijakan nasib honorer tersebut.

Halaman Selanjutnya
Rumusan kebijakan nasib honorer

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis