NIP PPPK Guru Lulus PG Harus Diserahkan Dahulu

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIP PPPK – Informasi mengenai PPPK Guru menjadi hal yang sering dibicarakan pada saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan pada saat ini pemerintah akan melakukan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022. Terdapat infomormasi NIP PPPK Guru lulus PG harus diserahkan dahulu.

Bima Haria Wibisana selaku Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja akan dibuka.

Hal tersebut dikarenakan masih terdapat data yang belum sesuai dengan mekanisme pendataan guru honorer pada saat ini. Hal tersebut akan bahaya jika dipaksakan untuk dibuka pada tanggal 25 Oktober ini.

Bima menjelaskan bahwa jika pada tanggal 25 Oktober ini akan dibuka SSCASN tetapi data pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 belum siap maka akan bahaya. Selain itu untuk data yang baru diserahkn Kemdikbud kepada BKN adalah pelamar prioritas 1 atau guru yang telah lulus passing grade.

Selain pelamar prioritas 1 tersebut, untuk pelamar prioritas 2 seperti guru honorer K2 yang belum mengikuti tes PPPK tahun 2021 dan juga belum lulus PG atau Passing Grade tersebut belum menyerahkan data.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut mengatakan bahwa jika data yang belum lengkap tersebut dipaksa untuk dibuka dan akan banyak yang tidak mendapat formasi maka akan menimbulkan banyak protes.

Selain itu dengan waktu yang semakin sedikit tersebut, Bima Haria menjelaskan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan masalah mengenai 193.954 guru yang telah lulus passing grade terlebih dahulu. Oleh sebab itu pihaknya ingin menyerahkan NIP PPPK guru pelamar prioritas 1 tersebut.

Setelah hal tersebut dilakukan, jika diketahui terdapat formasi maka untuk pelamar prioritas 2 akan dibuka. Kemudian jika terdapat sisa lagi maka pelamar prioritas 3 akan masuk. Untuk yang terakhir adalah untuk pelamar umum.

Hal tersebut dibuat secara bertahap dan sesuai dengan urutan.Hal tersebut dikarenakan pada prinsipnya dibuat secara bertahap tersebut adalah supaya yang berhak tersebut juga akan menerima haknya.

Halaman Selanjutnya

Masalah SSCASN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis