NIP PPPK – Informasi mengenai PPPK Guru menjadi hal yang sering dibicarakan pada saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan pada saat ini pemerintah akan melakukan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022. Terdapat infomormasi NIP PPPK Guru lulus PG harus diserahkan dahulu.
Bima Haria Wibisana selaku Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja akan dibuka.
Hal tersebut dikarenakan masih terdapat data yang belum sesuai dengan mekanisme pendataan guru honorer pada saat ini. Hal tersebut akan bahaya jika dipaksakan untuk dibuka pada tanggal 25 Oktober ini.
Bima menjelaskan bahwa jika pada tanggal 25 Oktober ini akan dibuka SSCASN tetapi data pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 belum siap maka akan bahaya. Selain itu untuk data yang baru diserahkn Kemdikbud kepada BKN adalah pelamar prioritas 1 atau guru yang telah lulus passing grade.
Selain pelamar prioritas 1 tersebut, untuk pelamar prioritas 2 seperti guru honorer K2 yang belum mengikuti tes PPPK tahun 2021 dan juga belum lulus PG atau Passing Grade tersebut belum menyerahkan data.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut mengatakan bahwa jika data yang belum lengkap tersebut dipaksa untuk dibuka dan akan banyak yang tidak mendapat formasi maka akan menimbulkan banyak protes.
Selain itu dengan waktu yang semakin sedikit tersebut, Bima Haria menjelaskan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan masalah mengenai 193.954 guru yang telah lulus passing grade terlebih dahulu. Oleh sebab itu pihaknya ingin menyerahkan NIP PPPK guru pelamar prioritas 1 tersebut.
Setelah hal tersebut dilakukan, jika diketahui terdapat formasi maka untuk pelamar prioritas 2 akan dibuka. Kemudian jika terdapat sisa lagi maka pelamar prioritas 3 akan masuk. Untuk yang terakhir adalah untuk pelamar umum.
Hal tersebut dibuat secara bertahap dan sesuai dengan urutan.Hal tersebut dikarenakan pada prinsipnya dibuat secara bertahap tersebut adalah supaya yang berhak tersebut juga akan menerima haknya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya