Nasib Tunjangan Profesi Guru Berubah Karena Kurikulum Baru

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Oleh karena itu, Hal tersebut juga memungkinkan akan berpengaruh pada tamsil atau tambahan penghasilan guru. karena pada beberapa daerah, guru harus memenuhi beban kerja 24 jam per pekan untuk nantinya bisa mendapatkan tamsil.

Kemudian terkait tunjangan profesi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar ini telah disampaikan Kemdikbud melalui hasil pemaparannya Kemdikbud telah menjelaskan dalam salah satu pemaparannya mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru telah disampaikan bahwa adanya perubahan struktur mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar tidak merugikan guru.

Selain itu, dinyatakan bahwa semua guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesional ketika kurikulum 2013 diterapkan akan tetap memenuhi syarat untuk itu Oleh karena itu, guru tidak perlu khawatir dengan hak-haknya, karena mereka akan menerima hak-haknya meskipun mereka menerapkan kurikulum merdeka belajar ini.

Bahkan pada pemaparan yang lain terkait implikasi jam mengajar guru, juga tertulis sebagai berikut pada poin 1: Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe.

Pada saat memang masih disebut sebagai kurikulum prototipe, namun sekarang telah resmi berganti menjadi Kurikulum Merdeka Belajar.

Oleh karena itu harap diperhatikan  bahwa adanya pengurangan jam tidak berpengaruh terhadap hak untuk memperoleh tunjangan Pasalnya, pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu  telah disampaikan ke pemerintah daerah dan dibagikan kepada para guru Selanjutnya pada poin 2 dijelaskan jika peraturan terkait poin 1, telah disiapkan dalam bentuk keputusan kementerian pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Nasib sekolah yang bukan Sekolah Penggerak

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis