Nasib THR dan Gaji ke -13 Tahun 2024, Dilanjutkan atau Dihapuskan? Simak Penjelansannya!

- Editor

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana diketahui kemarin tanggal 16 Agustus 2023 Presiden telah menyampaikan terkait adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Namun, terdapat hal yang tidak disampaikan yaitu terkait THR dan gaji ke 13 tahun 2024.

Kemudian menjadi pertanyaan kita bersama, apakah  THR dan gaji ke 13 di tahun 2024 akan dilanjutkan atau bahkan dihapuskan?

Karena dalam Pidato yang disampaikan oleh Presiden sebelumnya tidak disampaikan mengenai nasib THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 mendatang. Yang mana hal ini menimulkan banyak pertanyaan bagi para PNS.

Simak ulasan lengkapnya berikut ini, untuk mengetahui selengkapnya.

Berdasarkan informasi valid yang diperoleh, Sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yang mana dokumen ini disusun oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Yang disusun 19 Mei 2023 lalu, yang mana isinya membahas mengenai anggaran yang nantinya akan dijalankan di tahun 2024 mendatang.

Dijelaskan bahwa kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.

Secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk:

Pertama, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Kedua, Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.

Ketiga, Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiunan, serta

Keempat, Reformasi sistem jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS.

Sehingga dari penjelasan yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yang mana dokumen ini disusun oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Halaman selanjutnya,

Dapat menjawab pertanyaan…

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 71,935 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis