Sebagaimana diketahui kemarin tanggal 16 Agustus 2023 Presiden telah menyampaikan terkait adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Namun, terdapat hal yang tidak disampaikan yaitu terkait THR dan gaji ke 13 tahun 2024.
Kemudian menjadi pertanyaan kita bersama, apakah THR dan gaji ke 13 di tahun 2024 akan dilanjutkan atau bahkan dihapuskan?
Karena dalam Pidato yang disampaikan oleh Presiden sebelumnya tidak disampaikan mengenai nasib THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 mendatang. Yang mana hal ini menimulkan banyak pertanyaan bagi para PNS.
Simak ulasan lengkapnya berikut ini, untuk mengetahui selengkapnya.
Berdasarkan informasi valid yang diperoleh, Sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yang mana dokumen ini disusun oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Yang disusun 19 Mei 2023 lalu, yang mana isinya membahas mengenai anggaran yang nantinya akan dijalankan di tahun 2024 mendatang.
Dijelaskan bahwa kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.
Secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk:
Pertama, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.
Kedua, Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
Ketiga, Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiunan, serta
Keempat, Reformasi sistem jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS.
Sehingga dari penjelasan yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yang mana dokumen ini disusun oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya