Nasib THR dan Gaji ke -13 Tahun 2024, Dilanjutkan atau Dihapuskan? Simak Penjelansannya!

- Editor

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana diketahui kemarin tanggal 16 Agustus 2023 Presiden telah menyampaikan terkait adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Namun, terdapat hal yang tidak disampaikan yaitu terkait THR dan gaji ke 13 tahun 2024.

Kemudian menjadi pertanyaan kita bersama, apakah  THR dan gaji ke 13 di tahun 2024 akan dilanjutkan atau bahkan dihapuskan?

Karena dalam Pidato yang disampaikan oleh Presiden sebelumnya tidak disampaikan mengenai nasib THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 mendatang. Yang mana hal ini menimulkan banyak pertanyaan bagi para PNS.

Simak ulasan lengkapnya berikut ini, untuk mengetahui selengkapnya.

Berdasarkan informasi valid yang diperoleh, Sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yang mana dokumen ini disusun oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Yang disusun 19 Mei 2023 lalu, yang mana isinya membahas mengenai anggaran yang nantinya akan dijalankan di tahun 2024 mendatang.

Dijelaskan bahwa kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.

Secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk:

Pertama, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Kedua, Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.

Ketiga, Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiunan, serta

Keempat, Reformasi sistem jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS.

Sehingga dari penjelasan yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yang mana dokumen ini disusun oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Halaman selanjutnya,

Dapat menjawab pertanyaan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 71,979 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis