Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimana terdapat sebanyak 3.043 pelamar P1 (prioritas 1) terkena pembatalan penempatan PPPK guru 2022.
Kabar ini membuat para pelamar P1 kalang kabut mempertanyakan bagaimana nasib kedepannya. Untuk menjawab pertanyaan ini simak selengkapnya dalam pembahasan artikel ini.
Kita tahu bahwa kategori pelamar P1 ini merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pelamar P1 terdiri dari tenaga honorer kategori II atau THK-II, guru honorer atau non PNS di sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru di sekolah swasta. Keempat kategori ini seharusnya dipastikan aman untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Kabar ini resmi dirilis melalui Surat Edaran Kemdikbud nomor 1199/B/GT.00.08/2023.
Daftar nama 3.043 pelamar P1 yang batal mendapat penempatan itu didapat setelah panselnas melakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1.
Kemudian, dalam keterangannya bahwa Kemdikbud melakukan pembatalan penempatan ini dikarenakan mengacu pada Permenpan RB nomor 20 Tahun 2022 menyatakan bahwa penempatan P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021 lalu.
Dengan ketentuannya seperti berikut ini :
- Apabila PG1 dan PG2 pada jabatan yang sama maka diambil yang nilainya tertinggi.
- Kemudian jika dalam terdapat PG1 dan PG 2 pada jabatan berbeda maka diambil PG2 lebih dahulu, dinilai dengan urutan THK-II, non PNS negeri, lulusan PPG, dan swasta.
Lebih lanjut pihak Kemdikbud memberikan keterangan “Guru-guru tersebut seharusnya tidak dapat penempatan, namun saat pendaftaran kemarin terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan sehingga dapat mendaftar. Dikarenakan hal tersebut maka penempatan guru-guru tersebut dibatalkan,”.
Kemudian yang menjadi pertanyaan besar, Bagaimana nasib kelanjutan dari kabar ini? Apakah pelamar P1 yang namanya tercantum dalam daftar nama 3.043 orang yang mengalami pembatalan penempatan PPPK Guru masih bisa mengajukan sanggah?
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya