Nama Anda Termasuk dalam Pembatalan Penempatan PPPK Guru 2022? Hal ini Yang Dapat Anda Lakukan!

- Editor

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimana terdapat sebanyak 3.043 pelamar P1 (prioritas 1)  terkena pembatalan penempatan PPPK guru 2022.

Kabar ini membuat para pelamar P1 kalang kabut mempertanyakan bagaimana nasib kedepannya. Untuk menjawab pertanyaan ini simak selengkapnya dalam pembahasan artikel ini.

Kita tahu bahwa kategori pelamar P1 ini merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pelamar P1 terdiri dari tenaga honorer kategori II atau THK-II, guru honorer atau non PNS di sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru di sekolah swasta. Keempat kategori ini seharusnya dipastikan aman untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Kabar ini resmi dirilis melalui Surat Edaran Kemdikbud nomor 1199/B/GT.00.08/2023.

Daftar nama 3.043 pelamar P1 yang batal mendapat penempatan itu didapat setelah panselnas melakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1.

Kemudian, dalam keterangannya bahwa Kemdikbud melakukan pembatalan penempatan ini dikarenakan mengacu pada Permenpan RB nomor 20 Tahun 2022 menyatakan bahwa penempatan P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021 lalu.

Dengan ketentuannya seperti berikut ini :

  • Apabila PG1 dan PG2 pada jabatan yang sama maka diambil yang nilainya tertinggi.
  • Kemudian jika dalam terdapat PG1 dan PG 2 pada jabatan berbeda maka diambil PG2 lebih dahulu, dinilai dengan urutan THK-II, non PNS negeri, lulusan PPG, dan swasta.

Lebih lanjut pihak Kemdikbud memberikan keterangan “Guru-guru tersebut seharusnya tidak dapat penempatan, namun saat pendaftaran kemarin terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan sehingga dapat mendaftar. Dikarenakan hal tersebut maka penempatan guru-guru tersebut dibatalkan,”.

Kemudian yang menjadi pertanyaan besar, Bagaimana nasib kelanjutan dari kabar ini? Apakah pelamar P1 yang namanya tercantum dalam daftar nama 3.043 orang yang mengalami pembatalan penempatan PPPK Guru masih bisa mengajukan sanggah?

Halaman Selanjutnya

Dari Kemdikbud menjelaskan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,132 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis