Nadiem Makarim: Anggaran Kemendikbudristek 2023 Paling Banyak untuk KIP dan Tunjangan Guru, Dapat Berapa?

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 3.061,2 triliun untuk tahun 2023.

Sri Mulyani menyatakan, belanja di sektor pendidikan dan kesehatan mendapatkan alokasi terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Ia menyebutkan, pemerintah mengalokasikan Rp 612,2 triliun untuk belanja pendidikan, terdiri dari Rp 237,1 triliun belanja pemerintah, Rp 305,6 triliun transfer ke daerah, dan pembiayaan sebesar Rp 69,5 triliun.

Sementara itu, belanja kesehatan mencapai Rp 178,7 triliun, terdiri dari Rp 118,7 triliun belanja pemerintah pusat dan Rp 60 triliun transfer ke daerah.

“Belanja pendidikan dan kesehatan menjadi belanja yang tetap memiliki alokasi terbesar di dalam rangka membangun SDM unggul dan produktif,” kata Sri Mulyani.

Pada APBN 2023, Sri Mulyani menggelontorkan Rp612 triliun untuk anggaran pendidikan.

Sri Mulyani mengungkapkan tahun depan pemerintah akan fokus melakukan investasi di bidang sumber daya manusia (SDM).

“Pelaksanaan APBN 2023 yang nilainya Rp3.061 triliun terdiri dari berbagai belanja, baik belanja tadi fokus pertama memperbaiki kualitas SDM. Kalau kita lihat anggaran pendidikan Rp612 triliun sendiri,” ujar Sri Mulyani.

Halaman berikutnya

Lebih jauh, ia juga..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru