Nadiem Makarim: Anggaran Kemendikbudristek 2023 Paling Banyak untuk KIP dan Tunjangan Guru, Dapat Berapa?

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 3.061,2 triliun untuk tahun 2023.

Sri Mulyani menyatakan, belanja di sektor pendidikan dan kesehatan mendapatkan alokasi terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Ia menyebutkan, pemerintah mengalokasikan Rp 612,2 triliun untuk belanja pendidikan, terdiri dari Rp 237,1 triliun belanja pemerintah, Rp 305,6 triliun transfer ke daerah, dan pembiayaan sebesar Rp 69,5 triliun.

Sementara itu, belanja kesehatan mencapai Rp 178,7 triliun, terdiri dari Rp 118,7 triliun belanja pemerintah pusat dan Rp 60 triliun transfer ke daerah.

“Belanja pendidikan dan kesehatan menjadi belanja yang tetap memiliki alokasi terbesar di dalam rangka membangun SDM unggul dan produktif,” kata Sri Mulyani.

Pada APBN 2023, Sri Mulyani menggelontorkan Rp612 triliun untuk anggaran pendidikan.

Sri Mulyani mengungkapkan tahun depan pemerintah akan fokus melakukan investasi di bidang sumber daya manusia (SDM).

“Pelaksanaan APBN 2023 yang nilainya Rp3.061 triliun terdiri dari berbagai belanja, baik belanja tadi fokus pertama memperbaiki kualitas SDM. Kalau kita lihat anggaran pendidikan Rp612 triliun sendiri,” ujar Sri Mulyani.

Halaman berikutnya

Lebih jauh, ia juga..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis