Pemutihan Sertifikasi Pendidik – Untuk guru semua jenjang mulai dari PAUD hingga SMK perlu mengetahui perkembangan berkaitan dengan nasib pemutihan sertifikasi pendidik dan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas di tahun 2022.
Rencana mengenai pemutihan sertifikasi guru PAUD,SD, SMP, SMA, dan SMK di dalam Ruu Sisdiknas turut dibahas dalam Rapat Balegnas.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa bagi guru- guru yang sebelumnya telah memperoleh tunjangan sertifikasi, saat nanti RUU Sisdiknas disahkan hak itu tidak akan hilang.
Dalam rancangan undang – undang in juga selain memikirkan nasib guru yang telah tersertifikasi, Kemdikbud juga memperjuangkan hak- hak guru yang belum berkesempatan tersertifikasi agar tetap memberikan tunjangan sertifikasi.
Dalam hal ini apabila RUU Sisdiknas disahkan maka bagi guru-guru yang belum sertifikasi, akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Hal ini sejalan dengan rencana adanya pemutihan sertifikasi pendidik yang tertera dalam RUU Sisdiknas bagi guru yang belum sertifikasi.
Di lain sisi, mengenai RUU Sisdiknas yang baru-baru ini masuk ke dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022.
Di mana DPD RI mendukung untuk diusulkan kembali masuk dalam daftar RUU perubahan prolegnas prioritas untuk di tahun 2023.
DPD RI memberikan catatan khusus bahwa dalam proses penyusunannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia pendidikan.
Selain itu, DPD RI menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas telah memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.
Dalam rapat tersebut, Nadiem juga turut memberikan arah kebijakan Kemdikbud tahun 2023, salah satunya, yaitu optimalisasi angka partisipasi pendidikan.
Beliau juga menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebagai usaha yang bisa pemerintah lakukan untuk semua guru di semua jenjang agar dapat penghasilan yang layak dan sesuai sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
Sekali lagi, bahwa setelah nantinya RUU Sisdiknas disahkan, hak dan pendapatan guru yang telah tersertifikasi baik guru non ASN atau honorer akan tetap diperoleh sesuai dengan aturan yang berlaku hingga nanti pensiun, Sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya