..
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan naikpangkat.com dibawah ini:
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja menjadi tunjangan yang jumlahnya paling banyak diterima PNS. Namun meskipun paling besar, jumlahnya masih ditentukan berdasarkan pangkat seorang PNS dan instansi tempat seseorang bekerja.Apabila berlandaskan pada Perper Nomo 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dirjen Pajak, besaran tunjangn pegawai pajak menduduki jumlah tertinggi dibanding instansi lain.Pejabat struktural eselon I di instansi pajak dapat memperoleh tunjangan kinerja hingga Rp. 117.375.000 dan terendah pada kisaran Rp. 5.361.800Adapun nantinya tunjangan yang diberikan kepada guru akan ditentukan berdasarkan daerah wilayah guru mengajar.Sebagai contoh adalah tunjangan Kinerja di DKI Jakarta yang menduduki jumalah tertinggi. Ketentuan tersebut diatur lewt Pergub DKI Jakarta 409/2017 tentang TKD
Untuk golongan terendah yakni yang masih berstatus calon PNS (CPNS) menerima TKD sebesar Rp 3,1 juta. Sementara guru berstatus PNS yang mendapatkan gaji tertinggi adalah golongan IVc sampai IVe yakni Rp 6,52 juta.
Halaman Selanjutnya