Menyusun Diktat untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diktat merupakan bahan ajar yang dapat disusun oleh guru secara mandiri. Ketika penulisan atau penyusunan Diktat tersebut memenuhi standar keilmuan, maka materi tersebut dapat dipublikasikan sebagai syarat kenaikan pangkat. Selanjutnya, dengan publikasi Dikat tersebut maka guru yang bersangkutan akan mendapatkan besaran angka kredit tertentu untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Sebenarnya penyusunan Diktat ini sangat banyak sekali manfaatnya. Selain dapat digunakan untuk syarat kenaikan pangkat, masih banyak manfaat yang akan didapatkan oleh seorang guru. Misalnya, ketika guru mampu membuat Diktat secara mandiri akan memudahkan ketika akan melakukan pembelajaran bersama siswa. Guru tidak perlu bingung memahami materi karena materi tersebut disusun berdasarkan pemikiran, ide, dan referensi-referensi yang sudah disesuaikan.

Diktat yang disusun oleh guru ini juga dapat meningkatkan kepercayaan siswa kepada guru. Pasalnya, dengan penyusunan Diktat tersebut menunjukkan bahwa guru menguasai materi secara mendalam yang diajarkan.

Selain itu, di antara manfaat yang dapat diperoleh dalam penyusunan Diktat adalah mengasah kemampuan guru dalam menulis, memperkaya materi pembelajaran, memudahkan guru dalam mendapatkan materi pembelajaran, dan masih banyak lagi.

Ketika Diktat ini disusun menjadi sebuah buku yang memiliki ISBN, maka akan mendapatkan angka kredit sebesar 3. Dan buku pembelajaran sebagai pengayaan materi yang lolos penilaian BSNP bisa mendapatkan angka kredit hingga 6. Dan jika hanya dicetak saja, belum ber-ISBN, angka kredit yang bisa didapatkan yaitu 1.

JIka guru hanya membuat Diktat untuk satu semester, misalnya, itu pun bisa digunakan sebagai penambah angka kredit. Syaratnya Diktat yang disusun tersebut digunakan sebagai bahan pembelajaran oleh guru lain. Jika cakupan penggunaan di wilayah kota/kabupaten, maka angka kredit yang bisa didapatkan adalah 1. Dan jika hanya digunakan di satuan pendidikan tertentu, angka kreditnya adalah 0,5.

Jadi pada intinya, penyusunan Diktat ini akan sangat bermanfaat. Selain sebagai sumber pembelajaran juga bisa untuk menambah angka kredit kenaikan pangkat.

Dalam penyusunan Diktat tidak perlu seluruh materi bersifat baru. Artinya, Diktat tersebut dapat menggunakan materi-materi yang sudah ada pada buku lain. Kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter siswa.

Hanya saja ketika menyusun Diktat perlu memperhatikan beberapa aspek penting, yakni prinsip relevansi, konsistensi, dan kecukupan.

Prinsip relevansi berarti materi yang terdapat pada Diktat tersebut memiliki keterkaitan dengan pelajaran yang diajarkan dan tidak melebar ke mana-mana. Prinsip konsistensi berarti harus sesuai dengan target capaian kompetensi. Jika terdapat tiga kompetensi yang ingin dicapai, maka materi dalam Diktat tersebut harus fokus untuk mencapai tiga kompetensi tersebut. 

Yang terakhir, prinsip kecukupan yang berarti Diktat dibuat sesederhana mungkin untuk mencapai kompetensi. Diktat tidak perlu terlalu tebal dan juga tidak boleh terlalu tipis.

Ingin tahu bagaimana cara menyusun Diktat agar dapat digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat?

Untuk mendaftar Bimtek Membuat Publikasi Ilmiah Diktat dapat melalui link berikut ini: http://bit.ly/bimtekpublikasidiktat atau menghubungi kontak 0821-3296-1814

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru