Tenaga Honorer – Pembenahaan tata kelola tenaga non-aparatur sipil negara di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa strategi tersebut adalah amanat dari Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tjahjo juga mengungkapkan dalam keterangan resminya bahwa “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,”. Banyak yang beranggapan bahwa pengangkatan personel non-ASN merupakan perintah pemerintah pusat.
Menteri Tjahjo mengatakan anggapan itu salah. Pengangkatan 4.444 honorer ini sudah diputuskan secara mandiri oleh masing-masing institusi sejak tahun lalu.
Sekarang tenaga non-ASN itu diharapkan dirapikan tata kelolanya agar ada standardisasi rekrutmen dan upah. Melalui skema tersebut, diharapkan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan kebutuhan masing masing instansi.
Untuk memberikan aturan bahwa keperluan adanya honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Tjahjo mengatakan “Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,”.
Pemerintah juga mengimbau tenaga honorer Kategori II (THKII) atau tenaga non-ASN lainnya untuk mengikuti seleksi calon ASN.
Pilihan ini dapat dilakukan oleh tenaga honorer melalui jalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tergantung kebutuhan masing-masing individu.
Disamping itu, Alex Denni Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan, kesepakatan pemerintah tentang penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Dari tahun 2012 seharunya kementrian / Lembaga / Daerah tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer.
“Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” imbuh Alex Denni.
Halaman Selanjutnya
Kriteria yang boleh mendaftar PPPK Guru 2021
Halaman : 1 2 Selanjutnya