Menteri Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Gembira Soal Tenaga Honorer!

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Pembenahaan tata kelola tenaga non-aparatur sipil negara di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa strategi tersebut adalah amanat dari Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tjahjo juga mengungkapkan dalam keterangan resminya bahwa “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,”. Banyak  yang beranggapan bahwa pengangkatan personel non-ASN merupakan perintah pemerintah pusat.

Menteri Tjahjo mengatakan anggapan itu salah. Pengangkatan 4.444 honorer ini sudah diputuskan secara mandiri oleh masing-masing institusi sejak tahun lalu.

Sekarang tenaga non-ASN itu diharapkan dirapikan tata kelolanya agar ada standardisasi rekrutmen dan upah. Melalui skema tersebut, diharapkan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan kebutuhan masing masing instansi.

Untuk memberikan aturan bahwa keperluan adanya honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Tjahjo mengatakan “Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,”.

Pemerintah juga mengimbau tenaga honorer Kategori II (THKII) atau tenaga non-ASN lainnya untuk mengikuti seleksi calon ASN.

Pilihan ini dapat dilakukan oleh tenaga honorer melalui jalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tergantung kebutuhan masing-masing individu.

Disamping itu, Alex Denni Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan,  kesepakatan pemerintah tentang penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Dari tahun 2012 seharunya kementrian / Lembaga / Daerah tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer.

“Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” imbuh Alex Denni.

Halaman Selanjutnya

Kriteria yang boleh mendaftar PPPK Guru 2021

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis