Menteri PANRB Buka Seleksi CPNS 2023

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Persyaratan PPPK Kemendikbudristek 2022

Berikut sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dengan cara mengunggah hasil scan:

  1. Surat Lamaran
  2. Surat pernyataan diri
  3. Surat keterangan pengalaman kerja
  4. KTP
  5. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan yang diunggah dalam satu file
  6. Transkip nilai
  7. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
  8. Khusus pelamar disabilitas menyertakan dokumen atau keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Di sisi lain, Anas mengatakan, pengadaan CASN 2023 ini memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia. Arah kebijakan yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal. Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital data scientist secara terukur.

Selanjutnya, arah kebijakan kegita yakni merekrut CPNS secara sangat selektif. Lalu, arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabata yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,”pungkasnya.

Kebijakan mengenai Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 72. Di bawah ini adalah beberapa golongan PPPK yang diangkat untuk jabatan fungsional.

  1. Guru
  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
  1. Dokter
  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
  1. Dokter Gigi
  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Dokter Linier (XI)
  1. Bidan
  • Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
  • Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Dokter Linier (Golongan XI)
  1. Perawat
  • Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
  • Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Halaman Selanjutnya

gaji dan tunjangan PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis