Menteri PANRB Buka Seleksi CPNS 2023

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Persyaratan PPPK Kemendikbudristek 2022

Berikut sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dengan cara mengunggah hasil scan:

  1. Surat Lamaran
  2. Surat pernyataan diri
  3. Surat keterangan pengalaman kerja
  4. KTP
  5. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan yang diunggah dalam satu file
  6. Transkip nilai
  7. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
  8. Khusus pelamar disabilitas menyertakan dokumen atau keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Di sisi lain, Anas mengatakan, pengadaan CASN 2023 ini memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia. Arah kebijakan yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal. Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital data scientist secara terukur.

Selanjutnya, arah kebijakan kegita yakni merekrut CPNS secara sangat selektif. Lalu, arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabata yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,”pungkasnya.

Kebijakan mengenai Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 72. Di bawah ini adalah beberapa golongan PPPK yang diangkat untuk jabatan fungsional.

  1. Guru
  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
  1. Dokter
  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
  1. Dokter Gigi
  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Dokter Linier (XI)
  1. Bidan
  • Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
  • Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Dokter Linier (Golongan XI)
  1. Perawat
  • Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
  • Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Halaman Selanjutnya

gaji dan tunjangan PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis