Dokumen Persyaratan PPPK Kemendikbudristek 2022
Berikut sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dengan cara mengunggah hasil scan:
- Surat Lamaran
- Surat pernyataan diri
- Surat keterangan pengalaman kerja
- KTP
- Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan yang diunggah dalam satu file
- Transkip nilai
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
- Khusus pelamar disabilitas menyertakan dokumen atau keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Di sisi lain, Anas mengatakan, pengadaan CASN 2023 ini memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia. Arah kebijakan yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal. Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital data scientist secara terukur.
Selanjutnya, arah kebijakan kegita yakni merekrut CPNS secara sangat selektif. Lalu, arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabata yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,”pungkasnya.
Kebijakan mengenai Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 72. Di bawah ini adalah beberapa golongan PPPK yang diangkat untuk jabatan fungsional.
- Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Dokter Linier (XI)
- Bidan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Dokter Linier (Golongan XI)
- Perawat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya