Menteri PANRB Buka Seleksi CPNS 2023

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang diterima pegawai terlihat mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan rincian sebagai berikut:

Pemerintah akan melanjutkan  pembukaan kembali pengadaan PNS pada 2022 dengan menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengadaan PPPK tahap 3 yang belum dilaksanakan akan digabungkan dengan rekrutmen ini.

Peraturan Menteri PANRB No, 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menertibkan regulasi sebagai acuan pelaksanaan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni saat Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022 menjelaskan “PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” Seperti halnya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga dikategorikan berdasarkan pangkat dan golongan.

Pangkat Kelompok PPPK menentukan besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap pegawai. Golongan PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan pegawai.Semakin tinggi pangkat dan golongan, maka semakin tinggi pula gaji dan tunjangan yang diterima.

Tunjangan PPPK 2022

Selain menerima gaji bulanan, PPPK juga berhak atas tunjangan sosial. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya Seperti dengan gaji, tunjangan tunjangan didasarkan pada masa kerja dan kelas masing-masing karyawan.

Semakin lama Anda bekerja dan semakin tinggi kelompoknya, semakin tinggi gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.

Halaman Selanjutnya

gaji PPPK 2022  

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru