Dengan demikian, selama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih berlaku, regulasi mengenai pemberian tunjangan profesi guru akan terus dilaksanakan.
Dengan perhatian khusus dari Menteri Keuangan, diharapkan bahwa alokasi anggaran ini akan memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan motivasi para guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Demikian informasi mengenai Menteri Keuangan Memberikan Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Simak Penjelasannya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2