Sebuah kabar baik telah diumumkan melalui situs resmi Kementerian Keuangan, Kemenkeu.go.id, yang pastinya akan menjadi angin segar bagi para guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta para pensiunan mereka. Dalam artikel yang berjudul “Kenaikan Gaji PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024,” Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa proses pembayaran kenaikan gaji akan dimulai pada bulan Maret 2024 ini.
Implementasi kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), namun, upaya Kementerian Keuangan adalah untuk memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut dilaksanakan dan dibayarkan tepat waktu.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan ASN dengan menyalurkan pembayaran gaji setiap bulan.
Hal yang menggembirakan adalah Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh, efektif mulai dari bulan Januari 2024 dan seterusnya.
Proses pembayaran gaji bulan Maret 2024 akan menggunakan besaran gaji pokok baru, sedangkan untuk bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama, akan ada mekanisme untuk mengajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024.
Kenaikan gaji yang telah lama dinantikan ini tentunya memberikan dorongan semangat bagi para guru dan pensiunan mereka. Ini tidak hanya memberikan dampak positif secara finansial, tetapi juga mengakui dan menghargai kontribusi yang mereka berikan kepada negara.
Kabar gembira tidak berhenti disitu saja, lebih lanjut ada dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran tahun 2024.
Pada halaman 3-17 di jelaskan bahwa Belanja K/L dalam RAPBN tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar R.1.077.224,9 Miliar (rencana alokasi kenaikan gaji ASN Pusat/TNI/Polri dan didistribusikan kepala K/L, dalam pagu Alokasi Anggaran Tahun 2024).
Halaman selanjutnya,
Anggaran tersebut selain dimanfaatkan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya