Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by. Tribunnews

Photo by. Tribunnews

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah memberikan keterangan terkait jadwal pencairan gaji ke 13 untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tidak hanya itu saja, hal ini juga diumumkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri keuangan serta Menteri PAN RB dan Mendagri berkaitan dengan pemberian gaji ke 13 untuk ASN dalam, hal ini membahas untuk guru ASN.

Komponen Gaji Ke 13 Bagi ASN/ PEJABAT/TNI/POLRI

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Jabatan/Umum
  • Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
  • 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
  • 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Waktu pencairan Gaji ke 13 Bulan Juni 2024, Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Kemudian untuk ketentuan besaran gaji ke 13  sesuai komponen penghasilan bulan Mei 2024.

Penting diketahui juga bahwa tidak dikenakan potongan/iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung oleh Pemerintah.

Dalam penyaluran dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024, terjadi peningkatan alokasi anggaran, di samping pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan secara penuh. 

Halaman selanjutnya,

Berbeda dengan tahun sebelmnya…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 3,705 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis