Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah memberikan keterangan terkait jadwal pencairan gaji ke 13 untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tidak hanya itu saja, hal ini juga diumumkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri keuangan serta Menteri PAN RB dan Mendagri berkaitan dengan pemberian gaji ke 13 untuk ASN dalam, hal ini membahas untuk guru ASN.
Komponen Gaji Ke 13 Bagi ASN/ PEJABAT/TNI/POLRI
- Gaji Pokok
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
- 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
- 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Waktu pencairan Gaji ke 13 Bulan Juni 2024, Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Kemudian untuk ketentuan besaran gaji ke 13 sesuai komponen penghasilan bulan Mei 2024.
Penting diketahui juga bahwa tidak dikenakan potongan/iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung oleh Pemerintah.
Dalam penyaluran dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024, terjadi peningkatan alokasi anggaran, di samping pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan secara penuh.
Halaman selanjutnya,
Berbeda dengan tahun sebelmnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya