Tujuan MenPANRB Siapkan Aturan PPPK
Dalam rangka pemerataan penyebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ini tengah mempersiapkan aturan aturan baru yang berisi larangan kepada ASN dan PPPK yang baru lolos seleksi di daerah desa dan wilayah terpencil, pindah ke wilayah perkotaan dalam kurun waktu yang ditentukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan baru ini tengah digodok bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehingga, Anwar belum menentukan jangka waktu berapa lama ASN tidak diperbolehkan pindah tugas ke wilayah perkotaan atau Pulau Jawa.
Meski saat ini sudah ada usul agar pelarangan pindah tersebut berlaku dalam rentang waktu tiga sampai lima tahun sejak awal berdinas
“Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa,” kata Azwar di Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan hal ini dilakukan karena menumpuknya ASN dan PPPK di Pulau Jawa saat ini.
Padahal saat seleksi, pemerintah telah mendistribusikan para ASN di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Maluku, Papua, dan Kalimantan.
Akan tetapi, kebanyakan mereka justru pindah ke kota-kota atau Pulau Jawa selang setahun menjalankan tugas.
Hal ini kemudian menyebabkan tidak adanya tenaga ahli seperti dokter, guru, dan bidan di desa.
“Ini akan kita putuskan dalam waktu dekat, sehingga nanti mereka yang belum waktu tertentu mengabdi, tidak bisa pindah ke Jawa. Kalau ini yang terjadi, berapa ribu pun jumlah komposisi Presiden menyiapkan, tidak akan pernah cukup. Guru-guru di desa tiba-tiba hilang pindah ke kota semua,” jelasnya.
Kemudian, Azwar Anas menyampaikan, pemerataan SDM di seluruh Indonesia akan menjadi fokus pemerintah dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 mendatang.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya