MenPANRB Siapkan Aturan PPPK, Untuk ASN Tidak Asal Pindah Ke Jawa

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tujuan MenPANRB Siapkan Aturan PPPK

Dalam rangka pemerataan penyebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ini tengah mempersiapkan aturan aturan baru yang berisi larangan kepada ASN dan PPPK yang baru lolos seleksi di daerah desa dan wilayah terpencil, pindah ke wilayah perkotaan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan baru ini tengah digodok bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehingga, Anwar belum menentukan jangka waktu berapa lama ASN tidak diperbolehkan pindah tugas ke wilayah perkotaan atau Pulau Jawa.

Meski saat ini sudah ada usul agar pelarangan pindah tersebut berlaku dalam rentang waktu tiga sampai lima tahun sejak awal berdinas

“Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa,” kata Azwar di Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan hal ini dilakukan karena menumpuknya ASN dan PPPK di Pulau Jawa saat ini.

Padahal saat seleksi, pemerintah telah mendistribusikan para ASN di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Maluku, Papua, dan Kalimantan.

Akan tetapi, kebanyakan mereka justru pindah ke kota-kota atau Pulau Jawa selang setahun menjalankan tugas.

Hal ini kemudian menyebabkan tidak adanya tenaga ahli seperti dokter, guru, dan bidan di desa.

“Ini akan kita putuskan dalam waktu dekat, sehingga nanti mereka yang belum waktu tertentu mengabdi, tidak bisa pindah ke Jawa. Kalau ini yang terjadi, berapa ribu pun jumlah komposisi Presiden menyiapkan, tidak akan pernah cukup. Guru-guru di desa tiba-tiba hilang pindah ke kota semua,” jelasnya.

Kemudian, Azwar Anas menyampaikan, pemerataan SDM di seluruh Indonesia akan menjadi fokus pemerintah dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 mendatang.

 

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut menjadi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis