MenPAN-RB Rilis SE Terbaru, Ini yang Harus Disiapkan Honorer!

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga, MenPAN-RB juga menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pada pendataan non-ASN tersebut, maka para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melakukan hal berikut:

  • Bagi Instansi yang telah melakukan input data, maka wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi data kembali guna memastikan bahwa data non-ASN telah sesuai dengan SE yang terbitkan pada bulan Juli 2022 lalu.
  • Bagi yang instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN, agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN. Hal tersebut diperuntukkan agar memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
  • Hasil verifikasi dan validasi dari tindak lanjut sebelumnya, maka PPK wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui portal Instansi masing-masing paling lambat 8 Oktober 2022.
  • Untuk perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat, maka wajib dilakukan paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.

Di sisi lain mengenai data final hasil verifikasi dan validasi, maka wajib disertai dengan SPTJM yang ditanda tangani oleh PPK.

Sementara itu, pendataan non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah per tanggal 1 Oktober 2022, sudah memasuki tahap kedua.  Tahap ini merupakan tahap masa uji publik.

Di mana pada tahap ini, pegawai non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Halaman berikutnya

Adapun beberapa tahapan pendataan non-ASN..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis