Ketiga, MenPAN-RB juga menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pada pendataan non-ASN tersebut, maka para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melakukan hal berikut:
- Bagi Instansi yang telah melakukan input data, maka wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi data kembali guna memastikan bahwa data non-ASN telah sesuai dengan SE yang terbitkan pada bulan Juli 2022 lalu.
- Bagi yang instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN, agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN. Hal tersebut diperuntukkan agar memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
- Hasil verifikasi dan validasi dari tindak lanjut sebelumnya, maka PPK wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui portal Instansi masing-masing paling lambat 8 Oktober 2022.
- Untuk perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat, maka wajib dilakukan paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.
Di sisi lain mengenai data final hasil verifikasi dan validasi, maka wajib disertai dengan SPTJM yang ditanda tangani oleh PPK.
Sementara itu, pendataan non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah per tanggal 1 Oktober 2022, sudah memasuki tahap kedua. Tahap ini merupakan tahap masa uji publik.
Di mana pada tahap ini, pegawai non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Halaman berikutnya
Adapun beberapa tahapan pendataan non-ASN..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya