MenPAN-RB Rilis SE Terbaru, Ini yang Harus Disiapkan Honorer!

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga, MenPAN-RB juga menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pada pendataan non-ASN tersebut, maka para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melakukan hal berikut:

  • Bagi Instansi yang telah melakukan input data, maka wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi data kembali guna memastikan bahwa data non-ASN telah sesuai dengan SE yang terbitkan pada bulan Juli 2022 lalu.
  • Bagi yang instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN, agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN. Hal tersebut diperuntukkan agar memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
  • Hasil verifikasi dan validasi dari tindak lanjut sebelumnya, maka PPK wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui portal Instansi masing-masing paling lambat 8 Oktober 2022.
  • Untuk perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat, maka wajib dilakukan paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.

Di sisi lain mengenai data final hasil verifikasi dan validasi, maka wajib disertai dengan SPTJM yang ditanda tangani oleh PPK.

Sementara itu, pendataan non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah per tanggal 1 Oktober 2022, sudah memasuki tahap kedua.  Tahap ini merupakan tahap masa uji publik.

Di mana pada tahap ini, pegawai non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Halaman berikutnya

Adapun beberapa tahapan pendataan non-ASN..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis