MenPAN-RB Rilis SE Terbaru, Ini yang Harus Disiapkan Honorer!

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE MenPAN-RB Terbaru – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) merilis surat edaran (SE) terbaru untuk tenaga honorer atau non-ASN.

SE dengan nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 itu dikeluarkan oleh MenPAN-RB pada tanggal 29 September 2022 yang berisi tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN.

Adapun SE terbaru ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari SE MenPAN-RB sebelumnya tertanggal 22 Juli 2022 lalu tentang Pendataan Non-ASN.

Lebih lanjut, beberapa poin yang disampaikan MenPAN-RB dalam SE nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, pendataan Non-ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN, baik PPPK maupun PNS.

Akan tertapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN yang ada di instansi pemerintah,baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah

Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah non-ASN yang ada dan sebagai data dasar tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kedua, tertanggal 30 September 2022 tepatnya pukul 07.10 WIB, data sementara yang telah diinput dalam aplikasi BKN sebanyak 2.113.158 orang.

Jumlah tersebut diperoleh BKN dari 66.000 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Berdasarkan telaah BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan-RB tertanggal 22 Juli 2022 lalu.

Halaman berikutnya

Ketiga, MenPAN-RB juga menyebutkan bahwa..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis