MenPAN-RB Bilang Begini Soal Tunjangan Kinerja ASN PNS, Ada Perubahan?

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan beberapa hal terkait tunjangan kinerja (tukin) ASN PNS.

Sebagaimana yang diketahui, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan tunjangan kinerja PNS mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 dengan besaran maksimal Rp33 juta untuk kelas tertentu.

Pemberian tunjangan kinerja PNS dilakukan setiap bulan di samping pemberian penghasilan lainnya.

Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan dan dapat mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

MenPAN-RB menyayangkan perilaku ASN yang memikir-mikir tunjangan kinerja (tukin). Reformasi birokrasi hanya dikaitkan pada kenaikan tukin. “Harus diingat reformasi birokrasi bukan semata tunjangan kinerja.

“Reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan dan meningkatkan dampak nyata kepada masyarakat dari balik meja para birokrat,” terang MenPAN-RB Azwar Anas.

Halaman berikutnya

Anas meminta ASN harus..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis