MenPAN-RB Bilang Begini Soal Tunjangan Kinerja ASN PNS, Ada Perubahan?

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan beberapa hal terkait tunjangan kinerja (tukin) ASN PNS.

Sebagaimana yang diketahui, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan tunjangan kinerja PNS mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 dengan besaran maksimal Rp33 juta untuk kelas tertentu.

Pemberian tunjangan kinerja PNS dilakukan setiap bulan di samping pemberian penghasilan lainnya.

Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan dan dapat mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

MenPAN-RB menyayangkan perilaku ASN yang memikir-mikir tunjangan kinerja (tukin). Reformasi birokrasi hanya dikaitkan pada kenaikan tukin. “Harus diingat reformasi birokrasi bukan semata tunjangan kinerja.

“Reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan dan meningkatkan dampak nyata kepada masyarakat dari balik meja para birokrat,” terang MenPAN-RB Azwar Anas.

Halaman berikutnya

Anas meminta ASN harus..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis