Tunjangan Kinerja – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan beberapa hal terkait tunjangan kinerja (tukin) ASN PNS.
Sebagaimana yang diketahui, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan tunjangan kinerja PNS mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 dengan besaran maksimal Rp33 juta untuk kelas tertentu.
Pemberian tunjangan kinerja PNS dilakukan setiap bulan di samping pemberian penghasilan lainnya.
Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan dan dapat mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
MenPAN-RB menyayangkan perilaku ASN yang memikir-mikir tunjangan kinerja (tukin). Reformasi birokrasi hanya dikaitkan pada kenaikan tukin. “Harus diingat reformasi birokrasi bukan semata tunjangan kinerja.
“Reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan dan meningkatkan dampak nyata kepada masyarakat dari balik meja para birokrat,” terang MenPAN-RB Azwar Anas.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya