MenPAN-RB Bilang Begini Soal Tunjangan Kinerja ASN PNS, Ada Perubahan?

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan beberapa hal terkait tunjangan kinerja (tukin) ASN PNS.

Sebagaimana yang diketahui, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan tunjangan kinerja PNS mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 dengan besaran maksimal Rp33 juta untuk kelas tertentu.

Pemberian tunjangan kinerja PNS dilakukan setiap bulan di samping pemberian penghasilan lainnya.

Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan dan dapat mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

MenPAN-RB menyayangkan perilaku ASN yang memikir-mikir tunjangan kinerja (tukin). Reformasi birokrasi hanya dikaitkan pada kenaikan tukin. “Harus diingat reformasi birokrasi bukan semata tunjangan kinerja.

“Reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan dan meningkatkan dampak nyata kepada masyarakat dari balik meja para birokrat,” terang MenPAN-RB Azwar Anas.

Halaman berikutnya

Anas meminta ASN harus..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis