Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pasti akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) guru dan pegawai ASN lainnya mulai minggu ini, yakni tanggal 22 Maret 2024 atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.
Sri Mulyani menyatakan komponen THR bagi guru terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.
Melalui pemberian THR ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal I-2023.
“Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN,” tuturnya.
Aturan Pembayaran THR Guru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 mengenai aturan THR dan gaji 13 untuk guru sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
Anggaran THR dan gaji 13 yang diambil dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara THR dan gaji 13 yang berasal dari APBD juga terdiri dari lima komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tambahan penghasilan 1 bulan (melihat kapasitas kebijakan fiskal daerah)
Halaman selanjutnya,
Paling cepat, THR akan dibayarkan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya